Suara.com - Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried nampaknya akan hidup di balik jeruji penjara seumur hidupnya. Pasalnya, dia dituntut hukuman maksimal 115 tahun penjara oleh kejaksaan Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir Reuters, Kejaksaan AS menyatakan Bankman-Fried bersalah atas delapan dakwaan. Kejaksaan menuding pria 30 tahun tahun itu melakukan penipuan dan melanggar undang-undang keuangan kampanye.
Selain itu, Bankman-Fried juga dituduh menyalahgunakan dana para pelanggannya.
Jaksa New York AS, Damian Williams menyebut, Bankman-Fried juga menyumbangkan dana ilegal dari nasabah untuk kampanye partai Demokrat dan Republik.
"Meski ini merupakan pengumuman publik pertama kami, tapi ini bukan yang terakhir. Bankman-Fried mendapatkan puluhan juta dolar dalam kontribusi kampanye," ujar Williams seperti dikutip, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, dalam dakwaan Bankman-Fried terlibat untuk menyalahgunakan dana nasabah, lewat sejumlah skema-skema jahat. Kegiatan itu, dalam rangka pembayaran utang dan menggunakan dana ilegal itu untuk berinvestasi atas nama hedge fund miliknya Alameda Research.
Untuk diketahui sebelumnya, setelah perusahaannya bangkrut, Bankman-Fried ditangkap oleh Kepolisian Bahama.
"Polisi Bahama telah menangkap Sam Bankman-Fried, pendiri pertukaran cryptocurrency FTX yang runtuh," kata Jaksa Agung Bahama Ryan Pinde seperti dikutip dari BBC News, Selasa (13/10/2022).
Penangkapan ini dalam rangka persidangan atas penyelewengan dana investasi oleh Bank-man Fried. Dia diperkirakan akan memberikan kesaksian di depan US House Financial Services Committee pada Selasa ini.
Baca Juga: Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Usai Transfer Uang Triliunan ke 'Mantan Pacar'
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
-
BRI Gelar Imlek Prosperity 2026, Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
-
PHK Buruh Mie Sedap Sedang Dimonitor Kemenaker
-
Mudik Lebaran 2026: 16,83 juta Orang Diprediksi Serbu Jawa Timur
-
Daftar Harga Kurs Dolar Hari Ini di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Timur Tengah Membara, Harga Minyak 'Terbang' Dekati Level Tertinggi 7 Bulan
-
Harga Emas Bisa Cetak Rekor Tertinggi, Analis Ungkap Faktor Penyebabnya
-
Emas Antam Tiba-tiba Anjlok Tajam, Tapi Masih Dibanderol Rp 3 Juta/Gram