Suara.com - Okupansi hotel berbintang di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman selama libur akhir tahun hampir mencapai hampir 100 persen.
"Data okupansi ini berasal dari hotel bintang dua ke atas di wilayah tengah dan utara atau di Kota Yogyakarta dan di Kabupaten Sleman," kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranawa Eryana pada Senin (26/12/2022).
Tingginya okupansi itu berlangsung selama pekan terakhir Desember, terhitung mulai Senin (26/12) hingga Sabtu (31/12). Sedangkan rata-rata okupansi seluruh hotel di DIY selama libur akhir tahun berkisar di angka 85 persen.
Rata-rata okupansi tinggi selama libur akhir tahun tersebut disambut baik oleh kalangan pengusaha penginapan. Ia bahkan mengaku ini di luar dugaan karena sebelumnya PHRI DIY hanya memperkirakan rata-rata okupansi di kisaran 80 persen.
"Ini patut disyukuri bersama. Bahkan tingkat okupansi yang cukup baik tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha hotel berbintang saja, tetapi juga pelaku usaha hotel non-bintang dan penginapan-penginapan kecil," kata dia, dikutip dari Antara.
Usaha akomodasi wisata, lanjut Deddy, sudah mulai bangkit dari keterpurukan yang sempat dirasakan selam masa pandemi COVID-19 yang disertai dengan berbagai aturan pembatasan aktivitas termasuk aktivitas wisata.
"Kondisi yang sudah baik ini harus terus dijaga dan terus ditingkatkan sehingga roda perekonomian tetap berjalan," katanya.
Dengan meningkatnya permintaan selama libur akhir tahun, perhotelan juga menerapkan penyesuaian tarif dengan kenaikan maksimal 25 persen.
"Rate untuk kamar ditetapkan berdasarkan harga publish rate sebelum pandemi, ditambah maksimal 25 persen. Tetapi rata-rata kenaikan hanya kisaran 10-15 persen," ujar dia.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Kartu Ucapan Tahun Baru 2023, Mudah dan Kreatif!
Deddy melanjutkan, harga itu adalah harga reservasi yang berlaku di hotel dan akan berbeda dengan harga reservasi di beberapa aplikasi reservasi hotel yang bisa diakses secara daring.
"Kami tidak bisa mengintervensi ketentuan harga yang mereka tetapkan. Tarif yang mereka tetapkan bisa naik atau turun sesuai kebijakan internal mereka," pungkasnya.
Terkait omzet atau pendapatan selama libur akhir tahun, Deddy belum dapat menyampaikan karena setiap hotel memiliki sistem manajemen yang berbeda-beda dan hingga saat ini belum ada data yang diminta.
Berita Terkait
-
Inilah Puncak Arus Balik Natal dan Tahun Baru 2023, Hindari Tanggal Ini!
-
Lagi Sibuk Banyak Sidangkan Kasus Korupsi, Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling
-
PLN Pastikan Kelistrikan Jelang Tahun Baru Aman
-
Promo Tahun Baru 2023 di Matahari, Nikmati Diskon 80%
-
Begini Cara Membuat Kartu Ucapan Tahun Baru 2023, Mudah dan Kreatif!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Dirut BSI Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Nasabah di Tahun 2026
-
Penolakan Pembayaran Tunai, Wamendag Tegaskan Uang Cash Masih Berlaku di Pasar
-
Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
-
Starbucks Masih Akan Tutup Tokonya di Tahun 2026, PHK Karyawan Mengintai
-
Menhub Catat 14,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Nataru
-
Tak Sekadar Bisnis, Wook Group Dorong Pembangunan Sosial di Daerah Rawan Bencana
-
Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi
-
Update BBM Pertamina 1 Januari 2026: Harga Pertamax dan Dex Series Turun!
-
Menhub Soal Larangan Truk Sumbu Tiga: Bukan Matikan Bisnis, tapi Jaga Nyawa!
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun