Suara.com - Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di mana salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk aturan pajak karyawan terbaru.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, di mana pemerintah harus mengambil langkah kebijakan fiskal. Lantas, bagaimana aturan pajak karyawan terbaru, yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan tersebut?
Aturan Pajak Karyawan Terbaru
Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.
Di dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan, di mana kelima lapisan yang dimaksud yaitu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif sebesar 35%.
Pemerintah mengklaim bahwa dengan menciptakan bracket baru, maka akan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi.
Contoh Perhitungan Besaran Pajak Karyawan
Ingin tahu bagaimana perhitungan besaran pajaknya? Mari simak contoh perhitungan pajak karyawan di bawah ini.
Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta
Itu artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun.
2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 108 Juta - Rp 54 Juta = Rp 54 Juta
Sehingga, tarif pajak yang harus dibayarkan juga cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 54 Juta = Rp 2,7 juta/tahun.
3. Penghasilan Rp 10 Juta/Bulan atau Rp 120 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp120 Juta - Rp 54 Juta = Rp 66 Juta
Tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya Rp 6 juta sebesar Rp 900.000.
Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 900.000 = Rp 3,9 juta.
4. Penghasilan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 180 juta - Rp 54 juta = Rp 126 juta
Sama haknya dengan penghasilan Rp 10 juta/bulan, tarif pajak yang dibayarkan adalah tarif pajak lapisan 1 atau 5% dari Rp 60 juta sebesar Rp 3 juta dan lapisan 2 atau 15% dari sisanya yang sebesar Rp 66 juta sebesar Rp 9,9 juta.
Total besaran pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta per tahun.
Demikian informasi mengenai tarif dan aturan pajak karyawan terbaru, lengkap dengan contoh perhitungannya yang perlu dipahami.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Impor Masih Dominan, Emiten Petrokimia TPIA Bidik Penguatan Pasar Domestik
-
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Ancam Pamerkan Nama Alumni Bermasalah
-
Penerimaan Pajak Naik, Nilai Tukar Rupiah Kembali Menguat pada Kamis
-
LPDP Mau Gandeng Danantara Siapkan Lapangan Kerja buat Alumni Penerima Beasiswa
-
PITT Jual Bisnis Hotel dan Fokus Sektor Kapal Usai Diakusisi Jinlong Resources
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax DJP Lengkap Terbaru
-
BBRI Segera Lunasi Green Bond Rp879,43 Miliar, Dana Sudah Siap
-
Pendapatan AVIA Naik Rp652 Miliar, Emiten Laporkan Laba Bersih Meningkat
-
Impor Cacah Pakaian dari AS Dibuka, Mendag: Bukan untuk Thrifting
-
Harga Saham BULL Tertekan saat Emiten Gencar Ekspansi