Suara.com - Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perpajakan. Di mana salah satu materi yang disesuaikan adalah ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk aturan pajak karyawan terbaru.
Hal ini dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, di mana pemerintah harus mengambil langkah kebijakan fiskal. Lantas, bagaimana aturan pajak karyawan terbaru, yang sesuai dengan UU Pajak Penghasilan tersebut?
Aturan Pajak Karyawan Terbaru
Tepatnya pada tanggal 20 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak diimplementasikannya UU HPP per 1 Januari 2022.
Di dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya 4 lapisan, di mana kelima lapisan yang dimaksud yaitu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%.
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%.
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%.
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif sebesar 35%.
Pemerintah mengklaim bahwa dengan menciptakan bracket baru, maka akan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi.
Contoh Perhitungan Besaran Pajak Karyawan
Ingin tahu bagaimana perhitungan besaran pajaknya? Mari simak contoh perhitungan pajak karyawan di bawah ini.
Baca Juga: Setoran Pajak Karyawan Meningkat Tapi PHK Marak, Sri Mulyani Jadi Kikuk
1. Penghasilan Rp 5 Juta/Bulan atau Rp 60 Juta/tahun
PKP = Penghasilan - PTKP
Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta
Itu artinya, tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1 yaitu sebesar 5%.
Besaran Pajak = 5% x Rp Rp 6 Juta = Rp 300.000 per tahun.
2. Penghasilan Rp 9 Juta/Bulan atau Rp 108 Juta/tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak