Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau yang disingkat BPJH membuka sebanyak 6.179 lowongan untuk Pendamping Proses Produk Halal.
Proses rekrutmennya dimulai tanggal 15 hingga 31 Agustus 2022. Berikut penjelasan lengkap terkait syarat dan cara daftarnya.
Syarat pendaftar Pendamping Proses Produk Halal yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Berpendidikan paling rendah lulusan SMA/MA atau sederajat disertai Ijazah
- Memiliki Wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk
- Memiliki Rekening Bank yang masih berlaku
Cara Daftar Pendamping Proses Produk Halal
Anda hanya perlu mengunjungi link ptsp.halal.go.id dengan Panduan Pendampingan PPH yang dapat diakses di link berikut: bit/ly/kepkaban33.
Proses rekrutmen kali ini idlakkan secara terpusat di laman ptsp.halal.go.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu. Pembuatan akun tersebut membutuhkan Nama Lengkap, Email, Password, dan Type of User pilih Pendamping PPH.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa proses ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. Pendamping Proses Produk Halal ini nantinya bertugas membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha.
Proses rekrutmen dilakukan di 13 Provinsi di 229 kecamatan di Indonesia yakni Banten, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.
Adapun kuota Pendamping Proses Produk Halal per provinsi yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Semua Guru Madrasah Ditargetkan Mendapatkan Pelatihan Kurikulum Merdeka
1. Jawa Timur: 239 orang
2. Banten: 100 orang
3. Sulawesi Tengah: 400 orang
4. Bali: 242 orang
5. DI Yogyakarta: 114 orang
6. Sumatera Utara: 100 orang
Berita Terkait
-
Semua Guru Madrasah Ditargetkan Mendapatkan Pelatihan Kurikulum Merdeka
-
129 Ribu Siswa Madrasah Ikuti KSM Kabupaten/Kota
-
Kabar Baik untuk Warga Bontang, 4 Perusahaan Buka Loker Sebanyak 11 Posisi
-
BPJPH Kemenag Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!
-
Ni Ketut Mayoni, Perempuan Hindu yang Jadi Magister Manajemen Pendidikan Islam di UIN Mataram
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!