Suara.com - Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin menanggapi adanya dugaan umat kristiani yang tidak dapat merayakan Hari Natal. Hal ini, karena tidak adanya rumah ibadah di sekitar tempat tinggalnya.
Dia mengatakan, telah ada aturan yang mengatur tentang pembuatan rumah ibadah untuk setiap agama yang diakui di Indonesia.
Apabila seluruh persyaratannya sudah dipenuhi, maka tidak boleh ada larangan bagi umat beragama untuk membangun rumah ibadah.
"Kalau aturannya sudah ada, sudah bisa dipenuhi, tidak boleh ada larangan. Tapi kalau belum terpenuhi, itu memang belum dapat izin. Jadi dia bisa (merayakan hari raya keagamaan) di daerah yang lebih dekat. Itu bukan hanya untuk gereja, untuk masjid juga sama di mana-mana, juga harus seperti itu. Jadi itu kan aturan untuk semua agama, semua tempat ibadah," ujar Wapres dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
"Untuk semua agama, bukan hanya untuk misalnya Kristen, untuk Hindu, untuk Islam sama saja juga harus seperti itu di semua daerah. Barangkali itu, itu sudah suatu keadilan. Jadi sebenarnya memang tidak boleh ada dipersoalkan seperti itu," tambah dia.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan kronologi penolakan warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor terhadap umat kristen yang tengah melakukan ibadah Natal di rumah.
Menurutnya, terkait adanya penolakan ibadah Natal di salah satu rumah warga yang berlokasi di Desa Cilebut Barat, Sukaraja Bogor itu lantaran tempat tinggal dijadikan tempat ibadah.
"Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh sejumlah warga yang tinggal di sekitaran rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah natal oleh jemaat HKBP Betlehem Cilebut Parmingguon," katanya.
Menurutnya, Kepolisian bersama TNI berhasil melakukan pengamanan hingga proses ibadah Natal selesai dan melakukan mediasi antara dua belah pihak yang bertikai pada Minggu (25/12).
Baca Juga: Jokowi Sebut LRT Jabodebek Beroperasi Juli Tahun Depan, Properti Konsep TOD Bakal Menjanjikan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur