Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk segera mengembalikan sistem perdagangan ke masa normal, setelah Presiden RI Joko Widodo mencabut Pembatasan Perberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, Samsul Hidayat bahwa BEI sudah tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mengembalikan peraturan perdagangan masa normal.
“Dalam kondisi normal maka jam perdagangan dan peraturan auto rejection juga harus simetris, jadi tidak ada alasan pandemi lagi,” kata Samsul di Jakarta, Jumat(30/12/2022).
Ia mengakui dengan pengembalian sistem perdagangan ke masa normal memang ada kekhawatiran nilai transaksi akan turun karena merasa lebih percaya diri dengan peraturan auto rejection asimetris.
“Memang kalau dengan peraturan auto rejection simetris bisa untung 25 persen hingga 35 persen tapi rugi hanya 7 persen, jadi kalkulasinya jadi ngak nyaman,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Ekseutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan(OJK), Inarno Djajadi mengaku akan kembali mempelajari pengembalian peraturan perdagangan ke masa normal.
“Baru ya( Red- pencabutan PPKM), Jam perdagangan masih kita riview.”kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter