Suara.com - Rencana pemerintah Jokowi melarang penjualan rokok batangan atau ketengan menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah elemen masyarakat, tak terkecuali konsumen. Komunitas Perokok Bijak menilai aturan ini tidak masuk akal karena sulit diimplementasikan.
"Kalau tidak boleh jual ketengan, sanksinya apa? Yang melanggar mau dipenjara? Silakan saja turunkan polisi dan TNI untuk mengawasi begitu banyak pedagang asongan dan sopir angkot yang membeli rokok ketengan. Artinya kalau bikin aturan yang masuk akal dan bisa diaplikasikan," ujar Ketua Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro di Jakarta, yang ditulis Senin (2/1/20223).
Menurut dia, konsumen akan selalu mencari cara agar dapat mengakses rokok. Alih-alih mengurangi konsumsi, larangan penjualan rokok batangan justru akan meningkatkan konsumsi rokok karena harus membeli dalam jumlah banyak sekaligus.
Padahal, lanjut Suryo, banyak konsumen yang sengaja membeli batangan untuk meminimalisir konsumsi rokok.
"Kalau perokok itu beli satu bungkus jadi lebih boros. Tapi kalau ketengan, beli ketika mau saja, jadi konsumsinya tidak bebas. Ketika keliatan barangnya ada dan masih banyak, konsumsinya juga jadi banyak," imbuh dia.
Apabila aturan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi perokok anak, Suryo menilai aspek edukasi yang justru harus diperkuat.
Pemerintah, lanjutnya, dapat mengoptimalkan peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjalankan fungsi edukasi kepada anak sekolah.
"Kalau bicara perokok anak, kan gampang, pemerintah tinggal duduk bareng bersama Pak Nadiem Makarim. Anak sekolah yang ketahuan merokok, sekali-dua kali ditegur, tiga kali dikeluarkan dan semua sekolah tidak boleh menerima lagi. Selesai, tidak akan ada anak merokok," jelas Suryo.
Suryo mengatakan, selama ini konsumen telah terbebani dengan adanya sejumlah aturan yang memberatkan, seperti kenaikan cukai tinggi ditambah peraturan eksesif lainnya.
Baca Juga: Bukan Larang Jual Ketengan, Peran Emak-emak Dinilai Ampuh Kurangi Jumlah Perokok
Padahal, menurut dia, kenaikan cukai yang tinggi tidak efektif membuat konsumen berhenti merokok. Hal ini justru membuat konsumen beralih mencari rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah.
Suryo juga menambahkan, Komunitas Perokok Bijak telah menaati aturan yang ada, yaitu rokok hanya diperbolehkan bagi orang dewasa atau berusia 18 tahun ke atas. Pihaknya juga selalu mengimbau agar konsumen membeli rokok yang legal dengan pita cukai dan tidak merokok di dekat anak-anak.
"Di sosmed kita suka mengingatkan yang dewasa untuk tidak merokok di dekat anak. Apabila ada anak, kita pindah ke tempat lain. Kita juga tidak menyuruh anak beli rokok. Kita paham yang boleh beli rokok itu yang sudah berumur. Kita juga tahu adabnya orang merokok harus di tempat yang sudah ditentukan," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Rupiah Kalah dari Semua Mata Uang Asia, Ada Apa dengan Ekonomi RI?
-
OJK Sambut Baik Wacana QRIS Jadi Acuan Pinjaman Kredit di Pindar
-
BRI Tawarkan Bunga KPR 1,13% di Consumer Expo Bandar Lampung untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jadi Tulang Punggung Energi Nasional, Segini Volume Produksi Gas Kalimantan Timur
-
RUPSLB Garuda Setujui Penyertaan Modal Danantara, Akan Digunakan Untuk Ini
-
Mimpi Punya Rumah Bisa Diwujudkan dengan Take Over KPR BRI, Angsuran Ringan - Bunga Mulai 3,30%
-
MedcoEnergi Mulai Operasikan Pembakit Listrik di Batam Berkapasitas 39 MW
-
Cadangan Minyak Indonesia Cuma 4,4 Miliar Barel, Terbanyak di Kalimantan
-
Adira Finance Dapet Dana Jumbo USD 100 Juta dari MUFG Singapura, Buat Apa?
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta