Suara.com - Polemik pelarangan penjualan rokok batangan yang diwacanakan pemerintah belum lama ini mendapat perhatian dari sejumlah akademisi, dengan potensi kebijakan yang tidak efektif jadi sorotan utama. Sebagai solusinya, edukasi sosial dinilai berperan penting.
Guru Besar Sosiologi Ekonomi Universitas Airlangga Bagong Suyanto mengatakan, wacana pelarangan tersebut tak sepenuhnya dapat menjadi solusi yang tepat jika tujuan kebijakannya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok. Bagong menekankan perlunya kembali menggali kesadaran akan bahaya merokok.
"Mengerem kebiasaan merokok masyarakat tidak cukup hanya melalui pelarangan, tapi perlu mengubah kesadaran. Ini adalah soal pemahaman mengenai bahaya rokok itu sendiri yang perlu digali dan dipulihkan kembali. Perokok yang telah kecanduan akan tetap membeli rokok meskipun tidak dapat lagi membeli secara batangan," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Universitas Airlangga, Jumat (30/12/2022).
Oleh karenanya, Bagong mendorong adanya edukasi sosial untuk mempromosikan bagaimana menciptakan nilai baru soal bahaya rokok, kejahatan rokok. Tokoh-tokoh lokal, dan juga emak-emak, disebut Bagong punya peran edukasi mengurangi jumlah perokok.
"Biasanya, suami-suami itu nurut kalau istri yang meminta. The power of emak-emak, bahasa kerennya, diperlukan juga untuk mengembangkan gerakan perempuan dan anak anti rokok," sambungnya.
Edukasi sosial ini menjadi penting, sebab menurut Bagong, dalam tatanan masyarakat yang memang menutup mata atas bahaya merokok, adanya iklan yang mengajak untuk berhenti merokok pun bakal tidak efektif.
Sementara pengamat sosial Universitas Katolik Parahyangan Garlika Martanegara cukup pesimistis dalam memproyeksikan implementasi wacana kebijakan ini. Bukan hanya tidak efektif, Garlika menilai jika dijalankan, wacana kebijakan justru bakal memicu masalah-masalah baru.
"Misal saya beli rokok kemasan, kemudian saya datang ke pangkalan ojek, dan menjualnya secara ketengan, bisa saja pelanggarannya seperti itu. Apa iya setiap ada orang berkumpul kemudian para penegak hukum akan mendatangi dan tanya rokoknya dari mana?" Garlika mengkritisi.
Aspek pengawasan memang akan menjadi tantangan terberat dalam menerapkan wacana kebijakan ini. Oleh karenanya, menurut Garlika pemberlakuan wacana kebijakan ini pasti tidak akan berjalan mulus dan justru menumbuhkan pelanggaran-pelanggaran baru.
Baca Juga: PKL Terancam Bangkrut Gara-gara Larangan Jual Rokok Ketengan
Tak hanya itu, melarang penjualan rokok ketengan juga dinilai Garlika bakal mematikan para usaha kecil seperti pedagang asongan. Pasalnya, konsumen utama pedagang asongan adalah warga sekitar di mana pedagang asongan tersebut berjualan.
"Menurut saya, lebih arif dan bijak kalau wacana kebijakan ini ditinjau kembali. Penjualan ketengan jangan dilarang karena itu akan mematikan usaha kecil. Sehingga pada akhirnya, kebijakan yang tujuannya ingin menyehatkan tapi berujung mematikan usaha kecil. Saya yakin ini tidak akan berhasil," imbuhnya.
Secara terpisah, pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) M Thoha B Sampurna Jaya mengatakan, pelarangan tersebut tidak efektif jika diukur dari persentase remaja yang merokok.
"Pastilah tidak efektif karena jumlah remaja semakin banyak, baik secara absolut maupun relatif," katanya.
Maka dari itu, menurut Thoha akan lebih efektif menekan remaja untuk tidak merokok bila adanya sinergitas antara pihak orang tua dengan guru dalam membina siswanya.
"Pelarangan ini juga bukan hanya berdampak pada pelajar, juga berdampak pada perokok dewasa yang tingkat pendapatannya yang pas-pasan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali