Suara.com - Para peminat kendaraan listrik semakin dimanjakan oleh pemerintah. Salah satunya, mengizinkan uang muka kredit kendaraan listrik 0%.
"Uang muka pembelian KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) dapat diterapkan paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019," jelas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022) lalu.
Dalam kesempatan yang sama ia menjelaskan, pihaknya juga memberikan intensif kepada perbankan dan pembiayaan melalui relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diturunkan hingga 50 persen.
Selain itu juga menurunkan total konsumsi KBLBB dari 75% total yang dikeluarkan sejak tahun 2020 yang diperpanjang hingga akhir tahun 2023.
"Ada insentif penyediaan dana debitur untuk relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan untuk kredit menjadi 50% itu diperpanjang sampai Desember 2023, berlaku untuk bank dan perusahaan pembiayaan," kata dia.
Tidak hanya itu, tarif premi asuransi untuk kendaraan listrik juga lebih rendah dari batas minimal yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Rekomendasi 5 Motor Listrik Buatan Dalam Negeri, Keren dan Murah
-
Daftar Mobil Listrik dan Hybrid yang Diproduksi di Indonesia di 2022
-
10 Kendaraan Listrik dan Hybrid yang Diproduksi di Indonesia, Pemerintah Beri Subsidi
-
Makin Terjangkau Spesifikasi Motor Listrik United, Harga Rp 10-15 Jutaan
-
Wima Ekspor Motor Listrik Gesits ke Nepal
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar