Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menyatakan, cuti haid dan hamil masih berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai respons atas tidak masuknya cuti haid dan hamil dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pasalnya, hilangnya cuti haid dan hamil dalam Perppu tersebut menuai sorotan dari berbagai macam pihak. Kemenaker pun membantah adanya penghapusan atas cuti haid dan hamil karena memang tidak ditungkan dalam Perppu.
"Jadi tidak benar (dihapus), cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam Undang-Undang 13/2003, karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam konfrensi pers secara daring virtual, Jumat (6/1/2023).
Dalam konteks cuti haid dan hamil, jelas Indah, acuan yang dipakai adalah Undang-Undang 13 Tahun 2003 pada Pasal 81 tentang cuti haid dan Pasal 82 tentang cuti melahirkan.
"Kan sebenarnya logikanya gak mungkin juga Indonesia ini negara anggota ILO masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid atau cuti melahirkan," tambah dia.
Sebelumnya, aktivis Migrant Care Siti Badriyah turut menjadi pemohon uji formil Perppu Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023) lalu. Alasan Siti ikut mengajukan uji formil dikarenakan adanya hak-hak buruh perempuan yang hilang di Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, salah satunya ialah soal hak cuti haid.
"Dalam baca cepat saya menemukan juga bahwa buruh perempuan dirugikan tentang cuti haid. Jadi pengaturan tentang cuti haid itu tidak ada," kata Siti ditemui di MK, Kamis.
Dengan hilangnya cuti haid itu, Siti khawatir perusahaan tidak akan memberikan cuti haid bagi buruh perempuan. Pun semisal diberikan cuti haid, ia juga khawatir perusahaan ikut memotong gaji buruh perempuan.
Kalau melihat dari Perppu Cipta Kerja, aturan cuti tertuang dalam Pasal 79. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa cuti yang wajib diberikan perusahaan ialah cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Baca Juga: 'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
Kemudian pada Ayat 5 Pasal 79 dijelaskan bahwa selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Padahal sebelumnya, cuti haid diberikan kepada pekerja atau buruh perempuan yang tertuang dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Ayat 1 Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan kalau pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Berita Terkait
-
'Kasihan Presiden Kita..' Mahfud MD dan Circle Jokowi Dikritik Menyesatkan Soal Perppu Ciptaker
-
Katanya Alasannya Mendesak, Tapi Kok Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman
-
Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
-
Perppu Cipta Kerja Sebut Pekerja yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat
-
Hobinya Nyakitin Rakyat, Rocky Gerung Sebut Jokowi Sebagai Man Of Contradiction
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan