Suara.com - Langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Ia menyatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," katanya seperti dikutip Antara pada Kamis (5/1/2023) malam.
Ia menjelaskan dalam hal memperbaiki, bisa melalui mekanisme DPR atau presiden mengambil inisiatif atau presiden yang mengeluarkan Perppu.
"Nantinya Perppu itu dipertimbangkan oleh DPR, apakah disahkan menjadi Undang-Undang atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
"MK telah menyatakan UU itu inkonstitusional secara bersyarat, tapi tidak dibatalkan. Pemerintah dan DPR diberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki prosedur pembentukan terharap UU Cipta Kerja," katanya.
Yusril mengemukakan, sebenarnya pemerintah masih punya waktu sampai November 2023. Tetapi, tentu ada pertimbangan spesifik dari pemerintah untuk menerbitkan Perppu.
Secara teoritis murni memang bukan merupakan langkah yang tepat, namun melihat kepentingan pemerintah dalam melaksanakan satu kebijakan dan mengantisipasi satu perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat.
"Kalau saya dalam posisi menjalankan roda pemerintahan, saya tidak memiliki pilihan, memang harus bertindak cepat dan Perppu merupakan satu pilihan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya
-
Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami
-
Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen
-
Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami