Suara.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menimbulkan gejolak di kalangan banyak pihak. Apalagi karena UU Ciptaker-nya sendiri dipenuhi kontroversi hingga dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Perppu Ciptaker ini juga membuat sejumlah orang di Istana menjadi bulan-bulanan publik, meski target utamanya tampaknya Menko Polhukam Mahfud MD.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu dianggap hanya berdiam diri kendati penerbitan Perppu Ciptaker dinilai menabrak banyak konstitusi di Indonesia.
Salah satu yang vokal mengkritiknya adalah Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Sembari menjawab cuitan Mahfud MD, Benny mempertanyakan sikap sang menko yang membenarkan penerbitan Perppu Ciptaker.
"Berkenan saya tanya, apakah Prof Mahfud sebagai akademisi membenarkan penerbitan Perpu Ciptaker ini?" cuit Benny, dikutip pada Jumat (6/1/2023).
Bahkan Benny sempat menyentil Mahfud sebagai sosok rubber stamp yang bermakna seseorang atau institusi yang secara tertulis memiliki kekuasaan besar tetapi kenyatannya bertolak belakang.
"Pak Mahfud di situ sebagai akademisi atau sebagai pengawal Jokowi, the guardian of Presiden Jokowi? The rubber stamp of Jokowi? Mohon penjelasannya. Salam," lanjutnya.
Namun cuitan ini tidak dibalas oleh Mahfud, hingga Benny kembali menuliskan kritikannya. Meski tak menyebutkan soal Perppu Ciptaker maupun nama Mahfud, tetapi Benny tampaknya kembali menyindir lingkup dalam Istana yang seolah membiarkan berbagai pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
"Saya hanya berdoa agar para profesor yang berada di lingkaran dekat Presiden Jokowi selalu membawa terang di kala presiden masuk ke lorong gelap," tulis Benny.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
"Jangan membiarkan presiden tersesat masuk ke dalam ruangan tempat duduk para iblis. Kasihan presiden kita yang baik hati. #RakyatMonitor#," sambungnya.
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh Said Iqbal telah menyatakan bahwa pihaknya dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja pasca membaca, mempelajari, menelaah, dan mengkaji isinya.
Karena itulah buruh dengan tegas menolak, yakni dengan melakukan judicial review, melakukan aksi besar-besaran, hingga melakukan lobi dengan bertemu Jokowi.
Berita Terkait
-
Lucu Banget! Alasannya Karena Mendesak, Tapi Perppu Cipta Kerja Dibuat Sampai 1.000 Halaman
-
Jokowi Dicap Pembangkang Konstitusi, Warga Gugat Perppu Cipta Kerja ke MK
-
Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sambangi Gedung DPR RI, Nyatakan Sikap Menolak Perppu Cipta Kerja
-
Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Balas Nyelekit: Menjilat Presiden, Integritasnya di Mana?
-
Mahfud MD Ngamuk Imbas 'Malaikat Masuk Sistem Jadi Iblis', Rizal Ramli Disikat: Makin Ngawur dan Bodoh!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri