Suara.com - Isu pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) mencuat setelah pemerintah mengumumkan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, jika pensiun dini benar akan diberlakukan, berapa jumlah pesangon yang akan dikantongi PNS?
Untuk diketahui, rencana undang-undang terbaru yang mengatur abdi negara tersebut kini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga tengah membuat proyeksi mengenai kebutuhan PNS untuk 5-10 tahun ke depan. Dengan demikian, peraturan terbaru nantinya dapat mengidentifikasi jumlah PNS yang tidak akan lagi bisa bekerja.
Selanjutnya, Kementerian akan menawarkan skema pensiun dini bagi para PNS tersebut. Kebijakan ini, salah satunya adalah imbas dari rencana perampingan jumlah pejabat dengan kategori eselon 4 dan eselon 3. Pemerintah sendiri menilai saat ini jumlah PNS terlalu gemuk, terutama di wilayah-wilayah berpenduduk jarang.
Perhitungan Pesangon Pensiun Dini
Melansir Yogyakarta.bkn.go.id, pensiun dini PNS dengan tetap memperoleh hak pensiun dapat dilakukan jika PNS tersebut berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Kemudian, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, pensiunan PNS dapat memperoleh haknya apabila mengakhiri masa tugas dengan status diberhentikan dengan hormat.
Ada lima kondisi yang harus dipenuhi salah satunya, yakni meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Mekanisme permohonan pensiun dini diajukan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).
Baca Juga: 11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Pengecakan dokumen pertama kali kemudian dilakukan di tingkat instansi. Apabila memenuhi syarat maka harus dimintakan persetujuan kepada PPK yang akan menerbitkan Keputusan PPK.
Persyaratan dan persetujuan PPK selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik BKN Pusat maupun Kantor Regional sesuai dengan wilayah dan kewenangan untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis. Dari Persetujuan teknis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK.
Sehingga, terkait dengan usul pensiun ini BKN hanya menerbitkan nota persetujuan teknis (Pertek), sedangkan SK Pensiun diterbitkan instansi melalui PPK.
Dalam hal usulan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak dibutuhkan persetujuan teknis dari BKN melainkan langsung dengan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Protes ke Bobby Nasution, Ibu-ibu Malah 'Disenggol' oleh Terduga Oknum ASN di Medan
-
ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini
-
ASN di Palembang Balas Dendam Pemilik Rumah Gegara Mobil Ditempel Lem Setan
-
Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg
-
11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Erick Thohir: Saya Tidak Tahu!
-
Kemenhub Gelontorkan Rp 3,7 Triliun Buat Sistem Transportasi Atasi Macet di Medan dan Bandung
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
3 Kandidat yang Akan Jabat Menteri BUMN Sementara
-
Bisnis Perawatan dan Perbaikan Bangunan Mulai Menggeliat
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Perusahaan TV Kabel Sky Fokus Streaming, Ratusan Karyawan Jadi Korban
-
BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Pasar Budaya K3 di PT Kahatex, Implementasi dari Permenaker
-
Ekonomi Dunia di Ambang Melambat, Bos BI Ungkap Biang Keroknya