Suara.com - Isu pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) mencuat setelah pemerintah mengumumkan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, jika pensiun dini benar akan diberlakukan, berapa jumlah pesangon yang akan dikantongi PNS?
Untuk diketahui, rencana undang-undang terbaru yang mengatur abdi negara tersebut kini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga tengah membuat proyeksi mengenai kebutuhan PNS untuk 5-10 tahun ke depan. Dengan demikian, peraturan terbaru nantinya dapat mengidentifikasi jumlah PNS yang tidak akan lagi bisa bekerja.
Selanjutnya, Kementerian akan menawarkan skema pensiun dini bagi para PNS tersebut. Kebijakan ini, salah satunya adalah imbas dari rencana perampingan jumlah pejabat dengan kategori eselon 4 dan eselon 3. Pemerintah sendiri menilai saat ini jumlah PNS terlalu gemuk, terutama di wilayah-wilayah berpenduduk jarang.
Perhitungan Pesangon Pensiun Dini
Melansir Yogyakarta.bkn.go.id, pensiun dini PNS dengan tetap memperoleh hak pensiun dapat dilakukan jika PNS tersebut berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Kemudian, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, pensiunan PNS dapat memperoleh haknya apabila mengakhiri masa tugas dengan status diberhentikan dengan hormat.
Ada lima kondisi yang harus dipenuhi salah satunya, yakni meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Mekanisme permohonan pensiun dini diajukan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).
Baca Juga: 11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Pengecakan dokumen pertama kali kemudian dilakukan di tingkat instansi. Apabila memenuhi syarat maka harus dimintakan persetujuan kepada PPK yang akan menerbitkan Keputusan PPK.
Persyaratan dan persetujuan PPK selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik BKN Pusat maupun Kantor Regional sesuai dengan wilayah dan kewenangan untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis. Dari Persetujuan teknis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK.
Sehingga, terkait dengan usul pensiun ini BKN hanya menerbitkan nota persetujuan teknis (Pertek), sedangkan SK Pensiun diterbitkan instansi melalui PPK.
Dalam hal usulan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak dibutuhkan persetujuan teknis dari BKN melainkan langsung dengan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Protes ke Bobby Nasution, Ibu-ibu Malah 'Disenggol' oleh Terduga Oknum ASN di Medan
-
ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini
-
ASN di Palembang Balas Dendam Pemilik Rumah Gegara Mobil Ditempel Lem Setan
-
Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg
-
11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?