Suara.com - Isu pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) mencuat setelah pemerintah mengumumkan rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, jika pensiun dini benar akan diberlakukan, berapa jumlah pesangon yang akan dikantongi PNS?
Untuk diketahui, rencana undang-undang terbaru yang mengatur abdi negara tersebut kini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Bersamaan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga tengah membuat proyeksi mengenai kebutuhan PNS untuk 5-10 tahun ke depan. Dengan demikian, peraturan terbaru nantinya dapat mengidentifikasi jumlah PNS yang tidak akan lagi bisa bekerja.
Selanjutnya, Kementerian akan menawarkan skema pensiun dini bagi para PNS tersebut. Kebijakan ini, salah satunya adalah imbas dari rencana perampingan jumlah pejabat dengan kategori eselon 4 dan eselon 3. Pemerintah sendiri menilai saat ini jumlah PNS terlalu gemuk, terutama di wilayah-wilayah berpenduduk jarang.
Perhitungan Pesangon Pensiun Dini
Melansir Yogyakarta.bkn.go.id, pensiun dini PNS dengan tetap memperoleh hak pensiun dapat dilakukan jika PNS tersebut berusia minimal 45 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun. Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Kemudian, merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014, pensiunan PNS dapat memperoleh haknya apabila mengakhiri masa tugas dengan status diberhentikan dengan hormat.
Ada lima kondisi yang harus dipenuhi salah satunya, yakni meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun (BUP), adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan sudah tidak cakap secara jasmani dan atau rohani yang membuatnya tidak dapat mejalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang PNS.
Mekanisme permohonan pensiun dini diajukan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Biro Kepegawaian (untuk instansi pusat) atau Badan Kepegawaian Daerah (untuk instansi daerah).
Baca Juga: 11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Pengecakan dokumen pertama kali kemudian dilakukan di tingkat instansi. Apabila memenuhi syarat maka harus dimintakan persetujuan kepada PPK yang akan menerbitkan Keputusan PPK.
Persyaratan dan persetujuan PPK selanjutnya disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik BKN Pusat maupun Kantor Regional sesuai dengan wilayah dan kewenangan untuk dikeluarkan Persetujuan Teknis. Dari Persetujuan teknis tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan menerbitkan SK Pensiun oleh PPK.
Sehingga, terkait dengan usul pensiun ini BKN hanya menerbitkan nota persetujuan teknis (Pertek), sedangkan SK Pensiun diterbitkan instansi melalui PPK.
Dalam hal usulan pensiun dini dengan status tanpa hak pensiun maka proses penerbitan SK Pensiun-nya tidak dibutuhkan persetujuan teknis dari BKN melainkan langsung dengan SK Pensiun yang diterbitkan oleh PPK.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Protes ke Bobby Nasution, Ibu-ibu Malah 'Disenggol' oleh Terduga Oknum ASN di Medan
-
ASN Subang Penting Nih! Dilarang Terlibat Politik Praktis Pada Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Ini
-
ASN di Palembang Balas Dendam Pemilik Rumah Gegara Mobil Ditempel Lem Setan
-
Bekas Napi Koruptor, Para Pejabat Ini Masih Bisa Dapat Privilege: Kembali ke Parpol hingga Nyaleg
-
11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026