Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengklarifikasi aturan-aturan dalam PPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang banyak mengundang sorotan.
Beberapa poin dalam Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut dianggap merugikan kaum pekerja atau buruh. Tak hanya itu, pengusaha pun mengalami kebingungan soal aturan baru yang berlaku.
Beberapa poin yang bermasalah dalam Perppu Cipta Kerja tersebut antara lain mengenai aturan pesangon, upah minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alihdaya, PHK, waktu kerja, hingga aturan cuti.
Melalui Instagram, Kemnaker meluruskan beberapa poin yang dinilai merugikan tersebut.
1. Benarkah Uang Pesangon Akan Dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP Dihapus?
Upah Minimum tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
3. Benarkah Upah Buruh Dihitung Per Jam?
Baca Juga: Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra
Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
4. Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?
Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
5. Benarkah Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Benarkah Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap?
Tag
Berita Terkait
-
Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra
-
Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sambangi Gedung DPR RI, Nyatakan Sikap Menolak Perppu Cipta Kerja
-
Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden
-
Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR
-
Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Balas Nyelekit: Menjilat Presiden, Integritasnya di Mana?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Tragedi di Labuan Bajo, Mengapa Kapal Pinisi Mudah Tenggelam saat Cuaca Ekstrem?
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto