Suara.com - Jagat dunia Twitter kembali ramai setelah salah seorang nasabah Jenius BTPN mengeluhkan adanya pembayaran denda kekurangan dana di aplikasi yang mereka gunakan.
Keluhan tersebut diutarakan Adriansyah Yasin Sulaeman, melalui akun twitternya @adriansyahyasin.
Adriansyah merasa kaget karena mendapatkan notifikasi 'denda kekurangan dana' sebesar Rp5.000 di aplikasi Jenius miliknya, dengan kategori transaksi Biaya dan Pajak.
"Denda kekurangan dana Jenius ini emang bener-bener jadi lintah kapitalisme yang paling absurd yang pernah saya temukan," cuit Adriansyah yang dikutip Kamis (12/1/2023).
Tidak diketahui secara pasti alasan kenapa Adriansyah mendapatkan notifikasi tersebut dari Jenius, namun cuitannya ini menjadi ramai dan viral.
Hingga berita ini dipublikasikan, sebanyak 1.101 pengguna Twitter sudah memengunggah ulang cuitan tersebut. Sementara 510 tweet menjadi kutipan dan 4.817 pengguna menyukai cuitan tersebut.
Sedangkan pada kolom komentar, banyak warganet yang saling silang pendapat. Ada yang mengalami hal yang sama bahkan.
Di lain sisi, ada pula yang mencoba memberi penjelasan terkait aturan denda kekurangan dana tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan oleh akun twitter bernama @Fokkerizky dia bilang aturan denda tersebut merupakan peraturan yang dikeluarkan Visa atau Mastercard. Jenius sendiri menggunakan layanan sistem kartu Visa.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Kota Saranjana: Mitos, Lokasi, Pengakuan Artis hingga Asal-usul Penamaannya
Mengutip jenius.com, Denda kekurangan dana adalah denda yang dikenakan Visa ketika saldo di Kartu Debit Jenius Visa tidak cukup untuk membayar penuh atas transaksi yang kamu lakukan.
Transaksi yang termasuk dalam bahasan ini adalah transaksi sekali bayar maupun transaksi berulang.
Denda kekurangan dana senilai maksimal Rp5.000 hanya berlaku untuk transaksi menggunakan Kartu Debit Jenius Visa, yaitu m-Card (pada akun personal dan bisnis), e-Card, dan x-Card Visa.
Pada banyak kasus, denda ini muncul saat kamu terlambat melakukan top up saldo ke Kartu Debit Jenius Visa yang kamu pakai untuk mendaftar suatu layanan yang sifatnya berlangganan atau subscription.
Selain itu, denda kekurangan dana juga bisa terjadi bila salah memperhitungkan besarnya tagihan yang akan datang dan perlu kamu bayar.
Ada dua kemungkinan yang membuat perhitunganmu salah, yaitu pajak transaksi lupa dihitung dan perbedaan kurs/nilai tukar mata uang asing yang berlaku pada hari penagihan.
Berita Terkait
-
Viral di TikTok, Anak Tukang Sol Sepatu Salat di Pinggir Jalan, Mukenanya Pakai Plastik
-
Aksi Konyol Ria Ricis Ajak Bayi Ngonten Naik Jetski Dikecam! Netizen: Gak Ada Akhlak!
-
Mengaku Berdosa Jelajahi Cinta Liar Bareng Nobu, Gisel Rupanya Sempat Datangi Orang Pintar: Aku Kering banget, emang karena Haus Kasih Sayang
-
Heboh Pria Bercelana Loreng Tendang Pengendara Motor Gegara Tabrakan
-
Elon Musk Berencana Menjual Nama Pengguna Twitter Demi Hasilkan Cuan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Modus Penipuan Digital Makin Canggih, Ini Strategi Baru Bank Indonesia Melawan Scammer!
-
Harga Emas Hari Ini Naik! Logam Mulia di Pegadaian Mulai Tarik Minat Pembeli
-
Gurita Bisnis Victor Hartono, Pemimpin Grup Djarum: Usaha dan Saham
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak