Suara.com - Jagat dunia Twitter kembali ramai setelah salah seorang nasabah Jenius BTPN mengeluhkan adanya pembayaran denda kekurangan dana di aplikasi yang mereka gunakan.
Keluhan tersebut diutarakan Adriansyah Yasin Sulaeman, melalui akun twitternya @adriansyahyasin.
Adriansyah merasa kaget karena mendapatkan notifikasi 'denda kekurangan dana' sebesar Rp5.000 di aplikasi Jenius miliknya, dengan kategori transaksi Biaya dan Pajak.
"Denda kekurangan dana Jenius ini emang bener-bener jadi lintah kapitalisme yang paling absurd yang pernah saya temukan," cuit Adriansyah yang dikutip Kamis (12/1/2023).
Tidak diketahui secara pasti alasan kenapa Adriansyah mendapatkan notifikasi tersebut dari Jenius, namun cuitannya ini menjadi ramai dan viral.
Hingga berita ini dipublikasikan, sebanyak 1.101 pengguna Twitter sudah memengunggah ulang cuitan tersebut. Sementara 510 tweet menjadi kutipan dan 4.817 pengguna menyukai cuitan tersebut.
Sedangkan pada kolom komentar, banyak warganet yang saling silang pendapat. Ada yang mengalami hal yang sama bahkan.
Di lain sisi, ada pula yang mencoba memberi penjelasan terkait aturan denda kekurangan dana tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan oleh akun twitter bernama @Fokkerizky dia bilang aturan denda tersebut merupakan peraturan yang dikeluarkan Visa atau Mastercard. Jenius sendiri menggunakan layanan sistem kartu Visa.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Kota Saranjana: Mitos, Lokasi, Pengakuan Artis hingga Asal-usul Penamaannya
Mengutip jenius.com, Denda kekurangan dana adalah denda yang dikenakan Visa ketika saldo di Kartu Debit Jenius Visa tidak cukup untuk membayar penuh atas transaksi yang kamu lakukan.
Transaksi yang termasuk dalam bahasan ini adalah transaksi sekali bayar maupun transaksi berulang.
Denda kekurangan dana senilai maksimal Rp5.000 hanya berlaku untuk transaksi menggunakan Kartu Debit Jenius Visa, yaitu m-Card (pada akun personal dan bisnis), e-Card, dan x-Card Visa.
Pada banyak kasus, denda ini muncul saat kamu terlambat melakukan top up saldo ke Kartu Debit Jenius Visa yang kamu pakai untuk mendaftar suatu layanan yang sifatnya berlangganan atau subscription.
Selain itu, denda kekurangan dana juga bisa terjadi bila salah memperhitungkan besarnya tagihan yang akan datang dan perlu kamu bayar.
Ada dua kemungkinan yang membuat perhitunganmu salah, yaitu pajak transaksi lupa dihitung dan perbedaan kurs/nilai tukar mata uang asing yang berlaku pada hari penagihan.
Hal ini terjadi karena ada merchant yang memberlakukan biaya subscription menggunakan kurs mata uang asing yang nilai tukarnya (conversion rate) berubah setiap waktu.
Berita Terkait
-
Viral di TikTok, Anak Tukang Sol Sepatu Salat di Pinggir Jalan, Mukenanya Pakai Plastik
-
Aksi Konyol Ria Ricis Ajak Bayi Ngonten Naik Jetski Dikecam! Netizen: Gak Ada Akhlak!
-
Mengaku Berdosa Jelajahi Cinta Liar Bareng Nobu, Gisel Rupanya Sempat Datangi Orang Pintar: Aku Kering banget, emang karena Haus Kasih Sayang
-
Heboh Pria Bercelana Loreng Tendang Pengendara Motor Gegara Tabrakan
-
Elon Musk Berencana Menjual Nama Pengguna Twitter Demi Hasilkan Cuan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian