Suara.com - Jagat dunia Twitter kembali ramai setelah salah seorang nasabah Jenius BTPN mengeluhkan adanya pembayaran denda kekurangan dana di aplikasi yang mereka gunakan.
Keluhan tersebut diutarakan Adriansyah Yasin Sulaeman, melalui akun twitternya @adriansyahyasin.
Adriansyah merasa kaget karena mendapatkan notifikasi 'denda kekurangan dana' sebesar Rp5.000 di aplikasi Jenius miliknya, dengan kategori transaksi Biaya dan Pajak.
"Denda kekurangan dana Jenius ini emang bener-bener jadi lintah kapitalisme yang paling absurd yang pernah saya temukan," cuit Adriansyah yang dikutip Kamis (12/1/2023).
Tidak diketahui secara pasti alasan kenapa Adriansyah mendapatkan notifikasi tersebut dari Jenius, namun cuitannya ini menjadi ramai dan viral.
Hingga berita ini dipublikasikan, sebanyak 1.101 pengguna Twitter sudah memengunggah ulang cuitan tersebut. Sementara 510 tweet menjadi kutipan dan 4.817 pengguna menyukai cuitan tersebut.
Sedangkan pada kolom komentar, banyak warganet yang saling silang pendapat. Ada yang mengalami hal yang sama bahkan.
Di lain sisi, ada pula yang mencoba memberi penjelasan terkait aturan denda kekurangan dana tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan oleh akun twitter bernama @Fokkerizky dia bilang aturan denda tersebut merupakan peraturan yang dikeluarkan Visa atau Mastercard. Jenius sendiri menggunakan layanan sistem kartu Visa.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Kota Saranjana: Mitos, Lokasi, Pengakuan Artis hingga Asal-usul Penamaannya
Mengutip jenius.com, Denda kekurangan dana adalah denda yang dikenakan Visa ketika saldo di Kartu Debit Jenius Visa tidak cukup untuk membayar penuh atas transaksi yang kamu lakukan.
Transaksi yang termasuk dalam bahasan ini adalah transaksi sekali bayar maupun transaksi berulang.
Denda kekurangan dana senilai maksimal Rp5.000 hanya berlaku untuk transaksi menggunakan Kartu Debit Jenius Visa, yaitu m-Card (pada akun personal dan bisnis), e-Card, dan x-Card Visa.
Pada banyak kasus, denda ini muncul saat kamu terlambat melakukan top up saldo ke Kartu Debit Jenius Visa yang kamu pakai untuk mendaftar suatu layanan yang sifatnya berlangganan atau subscription.
Selain itu, denda kekurangan dana juga bisa terjadi bila salah memperhitungkan besarnya tagihan yang akan datang dan perlu kamu bayar.
Ada dua kemungkinan yang membuat perhitunganmu salah, yaitu pajak transaksi lupa dihitung dan perbedaan kurs/nilai tukar mata uang asing yang berlaku pada hari penagihan.
Hal ini terjadi karena ada merchant yang memberlakukan biaya subscription menggunakan kurs mata uang asing yang nilai tukarnya (conversion rate) berubah setiap waktu.
Berita Terkait
-
Viral di TikTok, Anak Tukang Sol Sepatu Salat di Pinggir Jalan, Mukenanya Pakai Plastik
-
Aksi Konyol Ria Ricis Ajak Bayi Ngonten Naik Jetski Dikecam! Netizen: Gak Ada Akhlak!
-
Mengaku Berdosa Jelajahi Cinta Liar Bareng Nobu, Gisel Rupanya Sempat Datangi Orang Pintar: Aku Kering banget, emang karena Haus Kasih Sayang
-
Heboh Pria Bercelana Loreng Tendang Pengendara Motor Gegara Tabrakan
-
Elon Musk Berencana Menjual Nama Pengguna Twitter Demi Hasilkan Cuan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD
-
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya