Suara.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan segera menindaklanjuti pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2019 ditetapkan.
Dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan para eksportir memarkirkan DHE di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, sektor industri yang wajib memarkirkan dolar hasil ekspornya juga diperluas.
Perubahan aturan ini diputuskan dalam rapat para menteri ekonomi bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu lalu.
Meski demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungapkan aturan detail terkait PP tersebut masih akan dibahas dengan para Menteri Koordinator yang lain.
"Nanti kita berkoordinasi dengan para Menteri Koordinator dulu untuk membahasnya, kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, nanti kami bahas," kata Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Jumat (13/1/2023).
Akan tetapi, Sri Mulyani belum menjelaskan berapa lama dana akan diparkir di dalam negeri lewat aturan ini. "Kami akan bahas bersama dengan para Menko dan Kementeian dan Bank Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan terdapat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pemerintah ingin devisa tersimpan di dalam negeri dan meningkatkan cadangan.
"Saat ini hanya sektor pertambangan perkebunan, kehutanan dan perikanan yang diwajibkan masuk di dalam negeri,” ujar Airlangga pada Rabu (11/1/2023).
Dia menyatakan bahwa salah satu poin revisi adalah memasukkan manufaktur sebagai sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. Lalu, pemerintah pun akan mengubah batasan jumlah hingga lamanya penempatan DHE di dalam negeri.
Baca Juga: Hati-hati! Jangan Sobek Uang Rupiah, Bisa Dipenjara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!