Suara.com - Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumennya telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun gugatan itu ditujukan kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa tiba-tiba mereka dituntut oleh Meikarta.
Padahal mereka adalah pihak yang dirugikan, karena unit properti yang mereka beli hingga kini belum juga ada, padahal sebelumnya dijanjikan serah terima akan dilakukan pada 2019.
Ia menduga gugatan tersebut disebabkan adanya kata ‘oligarki’ dalam spanduk saat PKPKM mengadu ke DPR RI Desember 2022 lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya pada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Konsumen Meikarta mengadu ke DPR RI
Adapun gugatan Meikarta pada konsumennya dilayangkan setelah PKPKM mengadukan permasalahannya ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022 lalu.
Mereka mengeluhkan pada anggota dewan karena belumjuga mendapatkan unit properti yang sebelumnya dijanjikan serah terima pada 2019.
Baca Juga: Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
PKPKM lalu meminta Komisi V DPR RI mempertemukan mereka PT MSU selaku pengembang Meikarta untuk proses mediasi.
Menurut Aep, ketika itu Komisi V DPR RI menjadwalkan mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.
Habis mengadu, terbitlah gugatan
Lalu pada 23 Desember 2022 keluar lah gugatan PT MSU kepada 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Hal yang mencengangkan, dalam gugatan tersebut PT MSU meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp56 miliar, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
-
18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki
-
Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang
-
Masih dalam Tahap Pembahasan di DPR RI, Begini Respon Presiden Jokowi Tentang Kenaikan Biaya Haji
-
Bongkar Masalah Krusial Kesehatan Indonesia, Menkes di DPR: Jumlah Dokter Spesialis Kita Kurang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang