Suara.com - Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumennya telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun gugatan itu ditujukan kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa tiba-tiba mereka dituntut oleh Meikarta.
Padahal mereka adalah pihak yang dirugikan, karena unit properti yang mereka beli hingga kini belum juga ada, padahal sebelumnya dijanjikan serah terima akan dilakukan pada 2019.
Ia menduga gugatan tersebut disebabkan adanya kata ‘oligarki’ dalam spanduk saat PKPKM mengadu ke DPR RI Desember 2022 lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya pada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Konsumen Meikarta mengadu ke DPR RI
Adapun gugatan Meikarta pada konsumennya dilayangkan setelah PKPKM mengadukan permasalahannya ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022 lalu.
Mereka mengeluhkan pada anggota dewan karena belumjuga mendapatkan unit properti yang sebelumnya dijanjikan serah terima pada 2019.
Baca Juga: Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
PKPKM lalu meminta Komisi V DPR RI mempertemukan mereka PT MSU selaku pengembang Meikarta untuk proses mediasi.
Menurut Aep, ketika itu Komisi V DPR RI menjadwalkan mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.
Habis mengadu, terbitlah gugatan
Lalu pada 23 Desember 2022 keluar lah gugatan PT MSU kepada 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Hal yang mencengangkan, dalam gugatan tersebut PT MSU meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp56 miliar, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
-
18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki
-
Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang
-
Masih dalam Tahap Pembahasan di DPR RI, Begini Respon Presiden Jokowi Tentang Kenaikan Biaya Haji
-
Bongkar Masalah Krusial Kesehatan Indonesia, Menkes di DPR: Jumlah Dokter Spesialis Kita Kurang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati
-
Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang
-
Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram