Perizinan Meikarta dipertanyakan
Pada 2018, perizinan tata ruang megaproyek Meikarta mulai dipertanyakan, seiring dengan mencuatnya isu dugaan gratifikasi yang dilakukan sejumlah petinggi Lippo Group agar perizinan protek tersebut bisa dimuluskan.
Pihak-pihak yang mempertanyakan perizinan tersebut diantaranya Ombudsman Ri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN).
Ketika itu, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempertanyakan mengapa Meikarta gencar melakukan pemasaran, padahal pembangunan belum diselesaikan serta belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Hal senada juga diutarakan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/PBN saat itu, Arie Yuriwin.
Menurut dia, Lippo Group belum menyesuaikan tata ruang atas proyek Meikarta. Padahal, lanjut dia, halitu seharusnya dilakukan sebelum produk ditawarkan.
"Meikarta itu penyesuaian tata ruang belum ada. Jadi bagaimana dia sudah berbuih-buih jualan gitu, kita masih malah bingung kan," kata Arie saat menjadi pembicara pada seminar Kebijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kamis (15/3/2018).
Namun hal tersebut dibantah oleh James Riyadi. Menurut dia, perizinan Meikarta seiring dengan Lippo Cikarang karena merupakan bagian dari pengembangan Kawasan property yang telah lebih dulu ada itu.
Mendapat gugatan vendor iklan
Baca Juga: Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
Pada Mei 2018, PT MSU digugat oleh salah satu vendor iklannya PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.
Dua perusahaan tersebut menilai pembayaran iklan PT MSU mandek, sehingga mereka menuntut pengadilan agar menetapkan PT MSU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan segala akibatnya.
Namun akhirnya gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga dengan alasan masih ada laporan Meikarta terhadap dua vendor iklan tersebut yang diajukan ke kepolisian.
Meikarta terlibat kasus suap
Pada 29 Mei 2019, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah menerima suap terkait perisinan proyek Meikarta sebesar Rp10,63 miliar dan SGD 90.000.
Sementara pihak Lippo yang berhubungan dengan Neneng untuk memuluskan proyek tersebut adalah Billy Sindoro yang menjabat sebagai Direktur Operasional Lippo Group. Ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider2 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
-
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar
-
Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
-
18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki
-
Sudah Unit Gak Dapat, Konsumen Malah Dituntut Anak Usaha Lippo Grup Rp56 Miliar usai Demo Proyek Mangkrak Meikarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing