Suara.com - Para pendemo proyek apartemen Meikarta mangkrak bakal menghadapi tuntutan dari pengembang sebesar Rp56 miliar. Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta digugat setelah berdemonstasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Bank Nobu.
Hari ini, Selasa (24/1/2023) para Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menjalani sidang gugatan pertama oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta yang menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta PKPM.
Demo di DPR
Sebelumnya, mereka melakukan aksi atau demo di depan Gedung DPR dan Bank Nobu untuk menuntut kejelasan unit apartemennya yang belum diterima.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan bahwa pihaknya juga kurang paham kenapa bisa dituntut. Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
"Ya kan tidak ada statement-statement seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ enggak ada merek MSU," imbuhnya.
Aep juga menuturkan bahwa dari 18 orang yang tergugat, 2 di antaranya bukanlah anggota PKPKM. Meski demikian, mereka semua adalah pembeli Apartemen Meikarta.
"Jadi kami dari komunitas ada kebingungan, makanya nanti di sidang pengadilan akan kami buka. Kenapa ada tergugat, alasannya apa, karena sampai saat ini anggota tergugat dari komunitas tidak semua menerima relaas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara