Suara.com - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 angkat bicara terkait maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir yang menyebutkan industri asuransi terus merugi.
“Kerugian tidak terelakkan akibat kondisi keuangan perusahaan yang menurun, sehingga menyebabkan selisih antara aset dan liabilitas Bumiputera hingga tahun 2021 mencapai Rp 23 triliun,” kata Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya terus berupaya menyelamatkan perusahaan bersama yang telah berusia lebih dari satu abad ini. Pasalnya, jika perusahaan terus merugi, maka dampaknya adalah likuidasi. Dalam hal ini perusahaan akan ditutup dan pemegang polis merugi.
“Tentu kami tidak ingin ini dialami konsumen atau pemegang polis, maka kami betul-betul fokus dan serius melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis,” katanya.
Hery mengatakan kerugian yang dialami perusahaan harus ditanggung bersama. Hal ini terkait dengan bentuk perusahaan yang merupakan usaha bersama. Artinya jika perusahaan untung, maka keuntungan tersebut akan dibagi ke seluruh anggota dalam hal ini pemegang polis.
“Berbeda dengan asuransi yang lain, Bumiputera sebagai usaha bersama maka keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 38 tentang Kerugian. Pasal 4 menyebutkan dalam kerugian ini ditanggung bersama seluruh anggota,” katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi terutama dari aspek perlindungan konsumen. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2).
Sementara itu Kepala Grup Komunikasi Publik OJK - Darmansyah mengatakan OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam siaran pers OJK tertanggal 2 Februari 2023 itu disebutkan beberapa kasus perusahaan asuransi sedang melakukan upaya penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Intip Langkah Manajemen Benahi Asuransi Jiwasraya
Hingga saat ini masih ada pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dilikuidasi/dicabut ijin operasionalnya, namun belum mendapatkan kepastian pembayaran manfaat asuransinya.
PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dicabut ijin usahanya pada 18 Oktober 2013 lalu. Namun hingga September 2022 penyelesaian terhadap sekitar 80 ribu nasabah Asuransi Bumi Asih Jaya belum ada kemajuan. Hal ini menyebabkan nasib hak pemegang polis tidak jelas. Hal ini diungkapkan Kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Sofian Herianto Sianipar dalam jumpa pers September 2022 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025