Suara.com - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat membantah adanya isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang tengah berkembang di masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Ketua Umum KTNA Jawa Barat Otong Wiranta mengungkapkan bahwa pupuk subsidi selalu tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku dan disalurkan hanya kepada petani yang terdaftar dalam E-Alokasi.
E-Alokasi merupakan alokasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi dengan data para petani di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, yang berisi informasi kelembagaan penyuluhan pertanian dan tenaga penyuluh.
“Jadi pada prinsipnya pupuk itu tersedia sesuai dengan prosedur, yang diharuskan berdasarkan regulasi yang seharusnya,” kata Otong.
Ia menyebutkan, regulasi tersebut sudah tercatat di masing-masing lokasi kios atau E-Alokasi di masing-masing wilayah di seluruh Kabupaten Subang.
“Regulasi tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Pupuk untuk petani yang tercatat di E-Alokasi itu pasti ada dan sudah disiapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Otong mengungkapkan adanya kemungkinan beberapa petani yang tidak mendaftarkan diri dan tidak tercatat di E-Alokasi, dan banyaknya jumlah pupuk yang didapatkan oleh petani sudah tercatat di E-Alokasi.
“Sebetulnya pupuk di Kabupaten Subang itu sangat banyak sekali jatahnya, kurang lebih sekitar 70.000 ton, dan baru terserap kurang lebih 10 persen,” katanya.
Ia mengatakan, mungkin ada beberapa petani yang lalai tidak mendaftarkan diri dan tidak tercatat di E-Alokasi, dan banyaknya jumlah pupuk yang didapatkan oleh petani sudah tercatat di E-Alokasi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Jamin Stok Pupuk Subsidi Cukup Penuhi Kebutuhan Petani
“Sebetulnya pupuk di Kabupaten Subang itu sangat banyak sekali jatahnya, kurang lebih sekitar 70.000 ton, dan baru terserap kurang lebih 10 persen,” katanya.
Otong menyampaikan dugaan kelangkaan pupuk tersebut diakibatkan karena kurangnya sosialisasi dari penyuluh pertanian kepada para petani di Pantura Subang.
“Untuk mendapatkan kartu tani ini memang butuh proses. Disamping itu, pemerintah juga bijak, saat sudah memiliki kartu tani tapi kartu taninya bermasalah dan tidak bisa digunakan, selama itu masih berproses maka petani boleh menggunakan pembelian pupuk dengan sementara menggunakan foto copy KTP,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian
-
Soal Infertilitas: Sperma Kosong, Bayi Tabung hingga Mitos Gaya Hubungan Intim
-
Liburan ke Malioboro Makin Asyik, Becak Listrik Gratis Kembali Beroperasi
-
Jalur Bab el-Mandeb Membara: Harga Minyak Dunia Mengamuk di Tengah Gempuran 11 Malam AS ke Iran
-
Kebencian Salah Sasaran: Mengapa Perempuan Memusuhi Perempuan Lain?
-
Jatuh Cinta pada MRT Jakarta dan Semangat Baru Bertransportasi Umum
-
Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United