Suara.com - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat membantah adanya isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang tengah berkembang di masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
Ketua Umum KTNA Jawa Barat Otong Wiranta mengungkapkan bahwa pupuk subsidi selalu tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku dan disalurkan hanya kepada petani yang terdaftar dalam E-Alokasi.
E-Alokasi merupakan alokasi pupuk bersubsidi yang terintegrasi dengan data para petani di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian, yang berisi informasi kelembagaan penyuluhan pertanian dan tenaga penyuluh.
“Jadi pada prinsipnya pupuk itu tersedia sesuai dengan prosedur, yang diharuskan berdasarkan regulasi yang seharusnya,” kata Otong.
Ia menyebutkan, regulasi tersebut sudah tercatat di masing-masing lokasi kios atau E-Alokasi di masing-masing wilayah di seluruh Kabupaten Subang.
“Regulasi tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023. Pupuk untuk petani yang tercatat di E-Alokasi itu pasti ada dan sudah disiapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Otong mengungkapkan adanya kemungkinan beberapa petani yang tidak mendaftarkan diri dan tidak tercatat di E-Alokasi, dan banyaknya jumlah pupuk yang didapatkan oleh petani sudah tercatat di E-Alokasi.
“Sebetulnya pupuk di Kabupaten Subang itu sangat banyak sekali jatahnya, kurang lebih sekitar 70.000 ton, dan baru terserap kurang lebih 10 persen,” katanya.
Ia mengatakan, mungkin ada beberapa petani yang lalai tidak mendaftarkan diri dan tidak tercatat di E-Alokasi, dan banyaknya jumlah pupuk yang didapatkan oleh petani sudah tercatat di E-Alokasi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Jamin Stok Pupuk Subsidi Cukup Penuhi Kebutuhan Petani
“Sebetulnya pupuk di Kabupaten Subang itu sangat banyak sekali jatahnya, kurang lebih sekitar 70.000 ton, dan baru terserap kurang lebih 10 persen,” katanya.
Otong menyampaikan dugaan kelangkaan pupuk tersebut diakibatkan karena kurangnya sosialisasi dari penyuluh pertanian kepada para petani di Pantura Subang.
“Untuk mendapatkan kartu tani ini memang butuh proses. Disamping itu, pemerintah juga bijak, saat sudah memiliki kartu tani tapi kartu taninya bermasalah dan tidak bisa digunakan, selama itu masih berproses maka petani boleh menggunakan pembelian pupuk dengan sementara menggunakan foto copy KTP,” tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas