Suara.com - Kasus gagal bayar yang menerpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Teten menyebut, KSP Indosurya telah melakukan praktik shadow banking. Indosurya menggunakan uang tabungan yang disetorkan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas.
Hal itu dinilai janggal, sebab Indosurya tercatat sebagai badan hukum koperasi. Lalu uang tabungan tersebut oleh Indosurya dibukukan sebagai deposito.
"Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itulah, menurut Teten, yang pada akhirnya menghambat pengembalian dana KPS Indosurya ke anggotanya.
Sebab, karena ulah Indosurya menginvestasikan uang tabungan milik anggota itu, koperasi tersebut tidak memiliki hak atas asset itu.
Lalu apa sebenarnya shadow banking? Berikut ulasannya.
Apa itu Shadow Banking?
Menurut laman resmi International Monetary Fund (IMF), pengertian shadow banking merujuk pada Lembaga keuangan nonbank yang melakukan kegiatan perbankan, seperti memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
Para pelakunya sebagian besar meminjam dana tersebut dari pasar uang untuk membeli aset dengan nilai yang lebih panjang.
Kegiatan tersebut terus dijalani, meski mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan resmi, termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi.
Hal inilah yang membuat mereka ada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan atau shadow banking.
Shadow banking dalam kacamata Otoritas Jasa Keuangan
Di Indonesia, praktik shadow banking turut menjadi perhatian Otoritas Jasa keuangan (OJK), dimana lembaga tersebut telah mengendus adanya praktik penjualan produk bank olehl lembaga non bank.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
-
Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan
-
Ancang-ancang Depak Menteri Nasdem, Jokowi Tawari Wishnutama Kursi Menkominfo?
-
Terbongkar! Duit Nasabah Indosurya Digunakan untuk Beli Jet hingga Operasi Plastik
-
Terungkap! Pengurus Gunakan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama Buat Investasi Hotel dan Tanah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T