Suara.com - Kasus gagal bayar yang menerpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Teten menyebut, KSP Indosurya telah melakukan praktik shadow banking. Indosurya menggunakan uang tabungan yang disetorkan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas.
Hal itu dinilai janggal, sebab Indosurya tercatat sebagai badan hukum koperasi. Lalu uang tabungan tersebut oleh Indosurya dibukukan sebagai deposito.
"Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itulah, menurut Teten, yang pada akhirnya menghambat pengembalian dana KPS Indosurya ke anggotanya.
Sebab, karena ulah Indosurya menginvestasikan uang tabungan milik anggota itu, koperasi tersebut tidak memiliki hak atas asset itu.
Lalu apa sebenarnya shadow banking? Berikut ulasannya.
Apa itu Shadow Banking?
Menurut laman resmi International Monetary Fund (IMF), pengertian shadow banking merujuk pada Lembaga keuangan nonbank yang melakukan kegiatan perbankan, seperti memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
Para pelakunya sebagian besar meminjam dana tersebut dari pasar uang untuk membeli aset dengan nilai yang lebih panjang.
Kegiatan tersebut terus dijalani, meski mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan resmi, termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi.
Hal inilah yang membuat mereka ada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan atau shadow banking.
Shadow banking dalam kacamata Otoritas Jasa Keuangan
Di Indonesia, praktik shadow banking turut menjadi perhatian Otoritas Jasa keuangan (OJK), dimana lembaga tersebut telah mengendus adanya praktik penjualan produk bank olehl lembaga non bank.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
-
Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan
-
Ancang-ancang Depak Menteri Nasdem, Jokowi Tawari Wishnutama Kursi Menkominfo?
-
Terbongkar! Duit Nasabah Indosurya Digunakan untuk Beli Jet hingga Operasi Plastik
-
Terungkap! Pengurus Gunakan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama Buat Investasi Hotel dan Tanah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan