Suara.com - Kasus gagal bayar yang menerpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Teten menyebut, KSP Indosurya telah melakukan praktik shadow banking. Indosurya menggunakan uang tabungan yang disetorkan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas.
Hal itu dinilai janggal, sebab Indosurya tercatat sebagai badan hukum koperasi. Lalu uang tabungan tersebut oleh Indosurya dibukukan sebagai deposito.
"Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itulah, menurut Teten, yang pada akhirnya menghambat pengembalian dana KPS Indosurya ke anggotanya.
Sebab, karena ulah Indosurya menginvestasikan uang tabungan milik anggota itu, koperasi tersebut tidak memiliki hak atas asset itu.
Lalu apa sebenarnya shadow banking? Berikut ulasannya.
Apa itu Shadow Banking?
Menurut laman resmi International Monetary Fund (IMF), pengertian shadow banking merujuk pada Lembaga keuangan nonbank yang melakukan kegiatan perbankan, seperti memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
Para pelakunya sebagian besar meminjam dana tersebut dari pasar uang untuk membeli aset dengan nilai yang lebih panjang.
Kegiatan tersebut terus dijalani, meski mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan resmi, termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi.
Hal inilah yang membuat mereka ada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan atau shadow banking.
Shadow banking dalam kacamata Otoritas Jasa Keuangan
Di Indonesia, praktik shadow banking turut menjadi perhatian Otoritas Jasa keuangan (OJK), dimana lembaga tersebut telah mengendus adanya praktik penjualan produk bank olehl lembaga non bank.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
-
Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan
-
Ancang-ancang Depak Menteri Nasdem, Jokowi Tawari Wishnutama Kursi Menkominfo?
-
Terbongkar! Duit Nasabah Indosurya Digunakan untuk Beli Jet hingga Operasi Plastik
-
Terungkap! Pengurus Gunakan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama Buat Investasi Hotel dan Tanah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
RDMP Kilang Balikpapan Ditargetkan Beroperasi Pertengahan Desember
-
Butuh Waktu 8 Bulan, Bagaimana Proses Pengujian BBM Bobibos?
-
Saham Grup Bakrie dan GOTO Banjir Jual Bersih, BUMI Menjadi Top Seller
-
Emiten Kosmetik MRAT Gaet Restock untuk Digitalisasi Gudang
-
Penggunaan Dompet Digital Makin Luas, Tak Hanya Buat Bayar Makanan dan Belanja
-
Cara Refund Tiket MRT: KMT dan Tiket Digital
-
Harga Minyak Dunia Kembali Mendidih, Gegara Aksi AS Mau Akhir Perang Rusia-Ukraina
-
Riset: Perempuan Berisiko Dua Kali Lebih Besar Kehilangan Pekerjaan Akibat AI
-
GoFood Digitalisasi Ratusan UMKM Kuliner Dalam 5 Menit dengan Aplikasi GoFood Merchant
-
Diburu Purbaya, Pedagang Thrifting Pasar Senen Tuding China Perusak Pasar Produk Lokal