Suara.com - Kasus gagal bayar yang menerpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menarik perhatian Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Teten menyebut, KSP Indosurya telah melakukan praktik shadow banking. Indosurya menggunakan uang tabungan yang disetorkan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas.
Hal itu dinilai janggal, sebab Indosurya tercatat sebagai badan hukum koperasi. Lalu uang tabungan tersebut oleh Indosurya dibukukan sebagai deposito.
"Dibukukan di koperasi simpan pinjam. Dari awal, koperasi melakukan praktik shadow banking sehingga lolos dari pengawasan OJK,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itulah, menurut Teten, yang pada akhirnya menghambat pengembalian dana KPS Indosurya ke anggotanya.
Sebab, karena ulah Indosurya menginvestasikan uang tabungan milik anggota itu, koperasi tersebut tidak memiliki hak atas asset itu.
Lalu apa sebenarnya shadow banking? Berikut ulasannya.
Apa itu Shadow Banking?
Menurut laman resmi International Monetary Fund (IMF), pengertian shadow banking merujuk pada Lembaga keuangan nonbank yang melakukan kegiatan perbankan, seperti memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Baca Juga: Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
Para pelakunya sebagian besar meminjam dana tersebut dari pasar uang untuk membeli aset dengan nilai yang lebih panjang.
Kegiatan tersebut terus dijalani, meski mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan resmi, termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi.
Hal inilah yang membuat mereka ada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan atau shadow banking.
Shadow banking dalam kacamata Otoritas Jasa Keuangan
Di Indonesia, praktik shadow banking turut menjadi perhatian Otoritas Jasa keuangan (OJK), dimana lembaga tersebut telah mengendus adanya praktik penjualan produk bank olehl lembaga non bank.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Politik Balas Budi Jokowi Pilih Pengganti Jhonny G Plate Jadi Menkominfo
-
Sang Bos Divonis Bebas Hakim, Polisi Usut Perkara Baru KSP Indosurya, Kasusnya Naik Ke Penyidikan
-
Ancang-ancang Depak Menteri Nasdem, Jokowi Tawari Wishnutama Kursi Menkominfo?
-
Terbongkar! Duit Nasabah Indosurya Digunakan untuk Beli Jet hingga Operasi Plastik
-
Terungkap! Pengurus Gunakan Dana Nasabah KSP Sejahtera Bersama Buat Investasi Hotel dan Tanah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status