:Hak-hak ini yang kemudian di dalam UU PDP dijawab dengan adanya kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk bisa memenuhi dan menjamin bahwa hak-hak Subjek Data Pribadi bisa dijalankan. Jadi Pengendali Data Pribadi atau perusahaan-perusahaan dan siapa pun yang mengelola data pribadi itu harus memenuhi semua kewajibannya yang ada di dalam UU ini," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Praktisi Keamanan Siber, Budi Rahardjo, yang juga hadir secara daring mengatakan bahwa masalah keamanan siber di Indonesia tidak berbeda dengan negara lain. Menurutnya, hal yang membedakan hanya masalah skala karena banyaknya jumlah penduduk dan pengguna internet di Indonesia.
"Yang menjadi masalah cyber security sebenarnya hanya ada tiga, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Confidentiality atau kerahasiaan yang artinya data tidak boleh bocor, integrity berarti data tidak boleh berubah, dan yang terakhir availability yaitu sistemnya harus selalu jalan," paparnya.
Mengenai privasi atau data pribadi, menurut Budi hal tersebut masuk ke dalam confidentiality. Ia menambahkan bahwa data pribadi penting karena sering digunakan menjadi bagian dari authentication (autentikasi) untuk mengenali seseorang di dunia siber, seperti kata sandi, PIN (nomor identifikasi pribadi), kartu, nomor telepon genggam, dan biometrik seperti sidik jari dan wajah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi
-
Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul
-
Ekonom UI Ramalkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Capai 5,54 Persen
-
Harga Minyak dan Emas Bakal Meroket Efek Nego AS-Iran Buntu, Bagaimana Nasib BBM RI?