Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kembali menggelar Program Mudik Motor Gratis atau Motis 2023. Masyarakat mulai bisa mendaftar Motis 2023 ini pada 1 Maret hingga 3 Mei 2023.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, jadwal keberangkatan program mudik Motis 2023 ini pada tujuh hari dan setelah lebaran.
"Rencananya akan diberangkatkan kira-kira tujuh hari sebelum lebaran," ujar Adita di Jakarta yang ditulis, Selasa (21/2/2023).
Pendaftaran ini akan terpusat secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id. Setelah berhasil mendaftar, para calon peserta mudik gratis akan diarahkan untuk verifikasi ditiga stasiun yang ditunjuk.
Adapun program mudik motis ini melayani tiga jalur yakni, Lintas Utara, Lintas Tengah dan Lintas Selatan dengan perjalanan pulang pergi (PP).
Untuk Lintas Utara, stasiun yang dilintasi, diantaranya Cilegon, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (naik penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang
Kemudian, untuk lintas tengah dari Jakarta Gudang menuju Purwosari dengan stasiun yang dilintasi yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (naik penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Lalu, untuk lintas selatan, meliputi Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Sidareja, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Dalam pelaksanaannya, motor para peserta akan diberangkatkan bersamaan yang diangkut di gerbong khusus. Sedangkan, khusus penumpang akan dikenakan tarif mudik mulai dari Rp 10.000 dan seterusnya sesuai dengan jarak tempuh.
Baca Juga: Kronologi Pesawat Susi Air yang Diduga Dibakar di Bandara Paro Nduga Papua Versi Kemenhub
Rinciannya, untuk jalur utara dikenakan Rp 10.000 per orang dengan jarak tempuh 0-330 Km. Kemudian, jika lebih dari 330 Km, maka dikenakan Rp 20.000.
Sedangkan,Lintas Pasar Senen-Purwosari dengan jarak tempuh 0-480 Km, maka dikenakan biaya Rp 10.000 per orang, jika lebih dari 480 Km maka dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per orang.
Sementara, untuk lintas Selatan Kiara Condong-Purwosari dengan jarak tempuh 0-280 Km, makan dikenakan biaya Rp 10.000 per orang dan jarak lebih dari 280 Km dikenakan biaya Rp 20.000 per orang.
Adapun berikut ini syarat untuk mendaftar Mudik Motor Gratis 2023:
- KTP, SIM yang berlaku
- Kartu keluarga
- STNK
- Besaran motor kurang lebih 200 CC
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Rupiah Kian Terpuruk ke Level Rp 17.143/USD
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
-
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
-
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
-
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
-
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
-
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog