Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kembali menggelar Program Mudik Motor Gratis atau Motis 2023. Masyarakat mulai bisa mendaftar Motis 2023 ini pada 1 Maret hingga 3 Mei 2023.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, jadwal keberangkatan program mudik Motis 2023 ini pada tujuh hari dan setelah lebaran.
"Rencananya akan diberangkatkan kira-kira tujuh hari sebelum lebaran," ujar Adita di Jakarta yang ditulis, Selasa (21/2/2023).
Pendaftaran ini akan terpusat secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id. Setelah berhasil mendaftar, para calon peserta mudik gratis akan diarahkan untuk verifikasi ditiga stasiun yang ditunjuk.
Adapun program mudik motis ini melayani tiga jalur yakni, Lintas Utara, Lintas Tengah dan Lintas Selatan dengan perjalanan pulang pergi (PP).
Untuk Lintas Utara, stasiun yang dilintasi, diantaranya Cilegon, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (naik penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang
Kemudian, untuk lintas tengah dari Jakarta Gudang menuju Purwosari dengan stasiun yang dilintasi yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (naik penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Lalu, untuk lintas selatan, meliputi Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Sidareja, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Dalam pelaksanaannya, motor para peserta akan diberangkatkan bersamaan yang diangkut di gerbong khusus. Sedangkan, khusus penumpang akan dikenakan tarif mudik mulai dari Rp 10.000 dan seterusnya sesuai dengan jarak tempuh.
Baca Juga: Kronologi Pesawat Susi Air yang Diduga Dibakar di Bandara Paro Nduga Papua Versi Kemenhub
Rinciannya, untuk jalur utara dikenakan Rp 10.000 per orang dengan jarak tempuh 0-330 Km. Kemudian, jika lebih dari 330 Km, maka dikenakan Rp 20.000.
Sedangkan,Lintas Pasar Senen-Purwosari dengan jarak tempuh 0-480 Km, maka dikenakan biaya Rp 10.000 per orang, jika lebih dari 480 Km maka dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per orang.
Sementara, untuk lintas Selatan Kiara Condong-Purwosari dengan jarak tempuh 0-280 Km, makan dikenakan biaya Rp 10.000 per orang dan jarak lebih dari 280 Km dikenakan biaya Rp 20.000 per orang.
Adapun berikut ini syarat untuk mendaftar Mudik Motor Gratis 2023:
- KTP, SIM yang berlaku
- Kartu keluarga
- STNK
- Besaran motor kurang lebih 200 CC
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis