Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub kembali menggelar Program Mudik Motor Gratis atau Motis 2023. Masyarakat mulai bisa mendaftar Motis 2023 ini pada 1 Maret hingga 3 Mei 2023.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, jadwal keberangkatan program mudik Motis 2023 ini pada tujuh hari dan setelah lebaran.
"Rencananya akan diberangkatkan kira-kira tujuh hari sebelum lebaran," ujar Adita di Jakarta yang ditulis, Selasa (21/2/2023).
Pendaftaran ini akan terpusat secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id. Setelah berhasil mendaftar, para calon peserta mudik gratis akan diarahkan untuk verifikasi ditiga stasiun yang ditunjuk.
Adapun program mudik motis ini melayani tiga jalur yakni, Lintas Utara, Lintas Tengah dan Lintas Selatan dengan perjalanan pulang pergi (PP).
Untuk Lintas Utara, stasiun yang dilintasi, diantaranya Cilegon, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (naik penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, dan Stasiun Semarang Tawang
Kemudian, untuk lintas tengah dari Jakarta Gudang menuju Purwosari dengan stasiun yang dilintasi yaitu Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasar Senen (naik penumpang), Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Lalu, untuk lintas selatan, meliputi Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, Stasiun Sidareja, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.
Dalam pelaksanaannya, motor para peserta akan diberangkatkan bersamaan yang diangkut di gerbong khusus. Sedangkan, khusus penumpang akan dikenakan tarif mudik mulai dari Rp 10.000 dan seterusnya sesuai dengan jarak tempuh.
Baca Juga: Kronologi Pesawat Susi Air yang Diduga Dibakar di Bandara Paro Nduga Papua Versi Kemenhub
Rinciannya, untuk jalur utara dikenakan Rp 10.000 per orang dengan jarak tempuh 0-330 Km. Kemudian, jika lebih dari 330 Km, maka dikenakan Rp 20.000.
Sedangkan,Lintas Pasar Senen-Purwosari dengan jarak tempuh 0-480 Km, maka dikenakan biaya Rp 10.000 per orang, jika lebih dari 480 Km maka dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per orang.
Sementara, untuk lintas Selatan Kiara Condong-Purwosari dengan jarak tempuh 0-280 Km, makan dikenakan biaya Rp 10.000 per orang dan jarak lebih dari 280 Km dikenakan biaya Rp 20.000 per orang.
Adapun berikut ini syarat untuk mendaftar Mudik Motor Gratis 2023:
- KTP, SIM yang berlaku
- Kartu keluarga
- STNK
- Besaran motor kurang lebih 200 CC
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan
-
Terungkap, Peneror Bom SDN Srengseng Ternyata Pengangguran yang Pusing Dikejar DC Pinjol
-
Bukan Baterai Inilah Biang Kerok Kerusakan Mobil Listrik yang Paling Menguras Isi Dompet
-
4 Micellar Water dengan Dual Phase, Solusi Praktis Angkat Makeup Waterproof
-
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
-
Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5
-
Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya
-
Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop
-
Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah