Suara.com - Pegawai pajak menjadi salah satu pegawai negeri sipil (PNS) yang punya gaji besar. Nama Rafael Alun Trisambodo, pegawai pajak yang viral karena anaknya Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga korban jatuh koma memiliki kekayaan mencapai Rp56 miliar. Nilai ini sangat tinggi jika dibandingkan dengan kekayaan PNS di sektor lain, terlebih dengan status guru.
Ada alasan mengapa pegawai pajak punya gaji besar. Salah satunya pegawai pajak dikejar target oleh pemerintah terkait pendapatan negara yang bersumber dari pajak. Alasan ini membuat pegawai pajak hanya akan diberi tunjangan di luar gaji berdasarkan target yang telah dicapai.
Seperti diketahui, Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.
Sementara itu satu tingkat di atasnya, pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.
Tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan setiap tahun dengan mengacu pada penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Jika penerimaan pajak melebihi target yang ditetapkan pada tahun yang bersangkutan, maka para pejabat berhak atas tunjangan penuh.
Tunjangan ini akan dihitung secara proporsional jika penerimaan pajak tak sampai seratus persen. Tunjangan juga diberikan jika setidaknya penerimaan pajak mencapai 50 persen dari target.
Tunjangan yang tinggi sebagai hak dari pegawai pajak ini tidak termasuk dari gaji pokok. Namun, konsekuensinya sistem remunerasi akan membuat pegawai tak memperoleh tunjangan tinggi jika penerimaan tak sesuai target.
Sementara itu, gaji pegawai pajak dihitung layaknya PNS lain. Gaji PNS tercatat dalam PP 15 Tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak umumnya dimulai dari golongan III sebagai berikut.
Gaji PNS Golongan III
Baca Juga: Ini 8 Jenis Berkas CPNS yang Bisa Kamu Cicil sejak Sekarang, Apa Saja?
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Berita Terkait
-
Tukin Rafael Alun Satu Bulan Bisa Dipakai untuk TPP Guru Honorer selama Lima Tahun
-
Presiden Minta Masalah Tenaga Honorer Segera Kelar, Singgung Pengangkatan PNS
-
Gaji Pegawai Eselon DJP Kanwil Jakarta Selatan, Emang Cukup Buat Beli Rubicon?
-
Jelang Pemilu 2024, Yana Mulyana Larang ASN di Bandung Terlibat Politik Praktis
-
Ini 8 Jenis Berkas CPNS yang Bisa Kamu Cicil sejak Sekarang, Apa Saja?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable