Suara.com - Sejak awal 2023, setiap wajib pajak baik wajib orang pribadi maupun badan harus sudah lapor SPT Tahunan. Bagi yang tidak lapor, maka akan dapat sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi setiap masyarakat untuk melakuka pelaporan SPT Tahunan.Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang No 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam UU KUP tersebut, disebutkan bahwa setiap awal tahun para wajib pajak orang pribadi dan badan harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. Adapun Pelaporan SPT Tahunan ini maksimal 3 bulan bagi wajib pajak orang pribadi dan maksimal 4 bulan bahu wajib pajak badan.
Itu artinya, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret per tahunnya. Sementara wajib pajak badan, memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April per tahunnya.
Dalam aturan UU KUP juga disebutkan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini sanksinya.
1. Sanksi administrasi
Menurit pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda. Adapun sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat bayar SPT Tahunan yaitu Rp 100.000 dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Pembayaran sanksi dapat dilakukan usai Kantor Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak).
2. Sanksi Pidana
Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi yang tidak lapor SPT tahunan. Menurut pasal 39 UU KUP, sanksi pidana bisa berupa denda dan kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP
Sedangan denda pada sanksi pidana ini bisa dibilang cuku besar yaitu 2 kali lipat dari jumlah pajak terhutang hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang.
Bentuk sanksi seperti ini dilakukan pemerintah dengan tujuan agar para wajib pajak mempunyai kesadaran untuk rutin lapor SPT Tahunan setiap tahunnya sesuai jadwal yang ditentukan.
Untuk mempermudah melakukan pelaporan SPT Tahunan, saat ini lapor SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filling. Para wajib pajak hanya perlu mempersiapkan syarat-syarat atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan.
Demikian ulasan mengenai sanksi tidak lapor SPT tahunan yang penting diketahui oleh para wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa