Suara.com - Sebagian orang mungkin masih belum paham bagaimana cara lapor SPT online 2023. Saat ini, cara lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling.
Layanan ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja selama Anda masih terhubung dengan jaringan internet. Lantas, bagaimana cara lapor SPT online 2023? Simak penjelasan berikut
Kewajiban Lapor SPT 2023
Perlu diketahui, bahwa SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) secara tepat waktu, supaya tidak terkena denda. Untuk batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT pribadi adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Cara Lapor SPT Online 2023
Sebelum memasuki cara lapor SPT online 2023, wajib pajak baik orang pribadi atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 SS dan 1770 S terlebih dahulu.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN ini bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut. Setelah semuanya selesai, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara online.
Berikut ini adalah cara lapor SPT online 2023 melalui e-filling DJP, sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!
- Langkah pertama, silakan masuk ke laman www.pajak.go.id.
- Kemudian, klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi dan masukkan nomor NPWP atau NIK.
- Setelah itu, silakan masukkan Password (kata sandi) dan masukkan kode verifikasi.
- Klik 'login', lalu klik 'Lapor'.
- Setelah itu klik 'buat SPT' dan pilih SPT 1770 SS atau 1770 S.
- Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta, sampai dengan utang dan lainnya.
- Setelah selesai mengisi, silakan klik 'kirim SPT'.
- Lalu, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email Anda.
Itulah cara lapor SPT tahunan yang perlu dipahami. Sebagai tambahan informasi, dalam pelaporan SPT Tahunan ini wajib pajak melaporkan beberapa hal.
Di antaranya adalah pmbayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak. Kemudian, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban milik wajib pajak.
Seperti itulah cara lapor SPT online 2023 yang perlu diketahui oleh setiap karyawan. Meskipun penghasilan anda tidak termasuk kena pajak namun tetap wajib dilaporkan. Jangan lupa!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!
-
Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
-
Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Jihad Ala Santri Zaman Now: Bukan Perang, Tapi Jaga Alam!
-
Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara
-
Semua WNI di Kamboja Disebut Ilegal, Menteri P2MI: Tapi Negara Tetap Wajib Lindungi!
-
Geger Proyek 'Busuk' Whoosh, Amien Rais Semprot Jokowi dan Luhut: Aneh Sekali
-
The Power of Gen Z: Lukisan di Borobudur Jadi Simbol Perlawanan Anak Muda Pasca 'Prahara Agustus'