Suara.com - Sebagian orang mungkin masih belum paham bagaimana cara lapor SPT online 2023. Saat ini, cara lapor SPT bisa dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling.
Layanan ini dapat diakses dari mana saja dan kapan saja selama Anda masih terhubung dengan jaringan internet. Lantas, bagaimana cara lapor SPT online 2023? Simak penjelasan berikut
Kewajiban Lapor SPT 2023
Perlu diketahui, bahwa SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT wajib dilaporkan oleh wajib pajak (WP) secara tepat waktu, supaya tidak terkena denda. Untuk batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT pribadi adalah sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Cara Lapor SPT Online 2023
Sebelum memasuki cara lapor SPT online 2023, wajib pajak baik orang pribadi atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 SS dan 1770 S terlebih dahulu.
Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN ini bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut. Setelah semuanya selesai, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT secara online.
Berikut ini adalah cara lapor SPT online 2023 melalui e-filling DJP, sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak:
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!
- Langkah pertama, silakan masuk ke laman www.pajak.go.id.
- Kemudian, klik 'Login' untuk masuk ke akun pribadi dan masukkan nomor NPWP atau NIK.
- Setelah itu, silakan masukkan Password (kata sandi) dan masukkan kode verifikasi.
- Klik 'login', lalu klik 'Lapor'.
- Setelah itu klik 'buat SPT' dan pilih SPT 1770 SS atau 1770 S.
- Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta, sampai dengan utang dan lainnya.
- Setelah selesai mengisi, silakan klik 'kirim SPT'.
- Lalu, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email Anda.
Itulah cara lapor SPT tahunan yang perlu dipahami. Sebagai tambahan informasi, dalam pelaporan SPT Tahunan ini wajib pajak melaporkan beberapa hal.
Di antaranya adalah pmbayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak. Kemudian, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban milik wajib pajak.
Seperti itulah cara lapor SPT online 2023 yang perlu diketahui oleh setiap karyawan. Meskipun penghasilan anda tidak termasuk kena pajak namun tetap wajib dilaporkan. Jangan lupa!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!
-
Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
-
Syarat Berkas Lapor SPT Tahunan, Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Mendapatkannya
-
Apakah Ada Denda Telat Lapor SPT Tahunan? Cek Besaran Nominalnya
-
SPT Tahunan Nihil Apakah Wajib Lapor? Cek Dulu Peraturan Terbarunya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka