Suara.com - Terkait dengan viralnya kasus yang melibatkan anak seorang pejabat DJP, mengemuka keresahan masyarakat mengenai pelaporan pajak. Tidak sedikit yang masih penasaran alasan warga harus lapor pajak secara rutin sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak bagi warga negara.
Apakah Anda termasuk orang yang mempertanyakan hal ini?
Jika ya, maka artikel ini akan tepat untuk Anda baca. Anda juga dapat berdiskusi pada kolom komentar terkait isu keresahan ini, yang logikanya secara sistem, negara telah memiliki data laporan dan potongan pajak yang dipungut dari wajib pajak yang ada di Indonesia.
Alasan Warga Harus Lapor Pajak
Pertanyaan tentang kewajiban lapor pajak sendiri sebenarnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait Tata Cara Perpajakan. SPT menjadi metode yang digunakan dalam pelaporan pajak di Indonesia.
SPT digunakan warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. Hal ini karena aturan terkait self assessment dalam perpajakan Indonesia. Artinya wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Jadi pada dasarnya, alasan warga harus lapor pajak adalah karena sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, dan karena ada kepercayaan penuh dari pihak pemerintah pada wajib pajak untuk melaksanakan rangkaian urusan perpajakan secara mandiri.
Jika ditelisik lebih jauh, sedikitnya ada tiga alasan kenapa seorang wajib pajak harus melaporkan pajak yang telah dibayarnya.
- Pertama, karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment
- Ketiga, wajib pajak dapat mengetahui jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jadi jelas bukan kenapa warga harus lapor pajak ketika memiliki NPWP dan penghasilan?
Baca Juga: Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Boleh Tidak Lapor Pajak, Asalkan…
Sebenarnya tidak semua warga memiliki kewajiban lapor pajak. Ada pula beberapa golongan wajib pajak dan warga yang tidak perlu melaporkan pajaknya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Dirjen Pajak RI.
Golongan tersebut adalah:
- Mereka yang memang secara regulasi tidak diwajibkan melaporkan pajak secara rutin
- Wajib pajak yang telah meninggal dunia
- Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib pajak lain yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Menkeu Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Ternyata Sri Mulyani Juga Punya Moge, Ini Daftarnya
-
Kesaktian Mario Dandy Kembali Buat Heran, Bisa Bawa Mobil Rubiconnya Masuk Kawasan Sabana Bromo
-
Tagar Sri Mulyani Omdo Sesaki Twitter, Begini Komentar Satir Warganet
-
Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini
-
Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern
-
PGN Kejar Target Distribusi Gas 877 BBTUD di Jawa Tengah dan Jatim
-
Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos
-
Silaturahmi Makin Mudah, Gojek Hadirkan Solusi Mobilitas Selama Ramadan & Lebaran
-
IHSG Tergelincir ke 7.389, Konflik Perang Iran-AS Bikin Investor Waspada
-
Purbaya Terburu-buru! Mendadak Prabowo Minta Para Menteri Kumpul di Danantara Sore Ini, Ada Apa?
-
Purbaya Buka-bukaan Soal Tekor APBN 2026: Ya Memang Kita Desain Defisit
-
Rupiah Ditutup ke Level Rp16.886 per Dolar AS, Analis: BI Tak Bisa Terus Intervensi