Suara.com - Terkait dengan viralnya kasus yang melibatkan anak seorang pejabat DJP, mengemuka keresahan masyarakat mengenai pelaporan pajak. Tidak sedikit yang masih penasaran alasan warga harus lapor pajak secara rutin sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak bagi warga negara.
Apakah Anda termasuk orang yang mempertanyakan hal ini?
Jika ya, maka artikel ini akan tepat untuk Anda baca. Anda juga dapat berdiskusi pada kolom komentar terkait isu keresahan ini, yang logikanya secara sistem, negara telah memiliki data laporan dan potongan pajak yang dipungut dari wajib pajak yang ada di Indonesia.
Alasan Warga Harus Lapor Pajak
Pertanyaan tentang kewajiban lapor pajak sendiri sebenarnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait Tata Cara Perpajakan. SPT menjadi metode yang digunakan dalam pelaporan pajak di Indonesia.
SPT digunakan warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. Hal ini karena aturan terkait self assessment dalam perpajakan Indonesia. Artinya wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Jadi pada dasarnya, alasan warga harus lapor pajak adalah karena sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, dan karena ada kepercayaan penuh dari pihak pemerintah pada wajib pajak untuk melaksanakan rangkaian urusan perpajakan secara mandiri.
Jika ditelisik lebih jauh, sedikitnya ada tiga alasan kenapa seorang wajib pajak harus melaporkan pajak yang telah dibayarnya.
- Pertama, karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment
- Ketiga, wajib pajak dapat mengetahui jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jadi jelas bukan kenapa warga harus lapor pajak ketika memiliki NPWP dan penghasilan?
Baca Juga: Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Boleh Tidak Lapor Pajak, Asalkan…
Sebenarnya tidak semua warga memiliki kewajiban lapor pajak. Ada pula beberapa golongan wajib pajak dan warga yang tidak perlu melaporkan pajaknya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Dirjen Pajak RI.
Golongan tersebut adalah:
- Mereka yang memang secara regulasi tidak diwajibkan melaporkan pajak secara rutin
- Wajib pajak yang telah meninggal dunia
- Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib pajak lain yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Menkeu Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Ternyata Sri Mulyani Juga Punya Moge, Ini Daftarnya
-
Kesaktian Mario Dandy Kembali Buat Heran, Bisa Bawa Mobil Rubiconnya Masuk Kawasan Sabana Bromo
-
Tagar Sri Mulyani Omdo Sesaki Twitter, Begini Komentar Satir Warganet
-
Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini
-
Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan