Suara.com - Terkait dengan viralnya kasus yang melibatkan anak seorang pejabat DJP, mengemuka keresahan masyarakat mengenai pelaporan pajak. Tidak sedikit yang masih penasaran alasan warga harus lapor pajak secara rutin sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak bagi warga negara.
Apakah Anda termasuk orang yang mempertanyakan hal ini?
Jika ya, maka artikel ini akan tepat untuk Anda baca. Anda juga dapat berdiskusi pada kolom komentar terkait isu keresahan ini, yang logikanya secara sistem, negara telah memiliki data laporan dan potongan pajak yang dipungut dari wajib pajak yang ada di Indonesia.
Alasan Warga Harus Lapor Pajak
Pertanyaan tentang kewajiban lapor pajak sendiri sebenarnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait Tata Cara Perpajakan. SPT menjadi metode yang digunakan dalam pelaporan pajak di Indonesia.
SPT digunakan warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. Hal ini karena aturan terkait self assessment dalam perpajakan Indonesia. Artinya wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Jadi pada dasarnya, alasan warga harus lapor pajak adalah karena sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, dan karena ada kepercayaan penuh dari pihak pemerintah pada wajib pajak untuk melaksanakan rangkaian urusan perpajakan secara mandiri.
Jika ditelisik lebih jauh, sedikitnya ada tiga alasan kenapa seorang wajib pajak harus melaporkan pajak yang telah dibayarnya.
- Pertama, karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment
- Ketiga, wajib pajak dapat mengetahui jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jadi jelas bukan kenapa warga harus lapor pajak ketika memiliki NPWP dan penghasilan?
Baca Juga: Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Boleh Tidak Lapor Pajak, Asalkan…
Sebenarnya tidak semua warga memiliki kewajiban lapor pajak. Ada pula beberapa golongan wajib pajak dan warga yang tidak perlu melaporkan pajaknya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Dirjen Pajak RI.
Golongan tersebut adalah:
- Mereka yang memang secara regulasi tidak diwajibkan melaporkan pajak secara rutin
- Wajib pajak yang telah meninggal dunia
- Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib pajak lain yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Menkeu Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Ternyata Sri Mulyani Juga Punya Moge, Ini Daftarnya
-
Kesaktian Mario Dandy Kembali Buat Heran, Bisa Bawa Mobil Rubiconnya Masuk Kawasan Sabana Bromo
-
Tagar Sri Mulyani Omdo Sesaki Twitter, Begini Komentar Satir Warganet
-
Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini
-
Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM