Suara.com - Terkait dengan viralnya kasus yang melibatkan anak seorang pejabat DJP, mengemuka keresahan masyarakat mengenai pelaporan pajak. Tidak sedikit yang masih penasaran alasan warga harus lapor pajak secara rutin sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak bagi warga negara.
Apakah Anda termasuk orang yang mempertanyakan hal ini?
Jika ya, maka artikel ini akan tepat untuk Anda baca. Anda juga dapat berdiskusi pada kolom komentar terkait isu keresahan ini, yang logikanya secara sistem, negara telah memiliki data laporan dan potongan pajak yang dipungut dari wajib pajak yang ada di Indonesia.
Alasan Warga Harus Lapor Pajak
Pertanyaan tentang kewajiban lapor pajak sendiri sebenarnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait Tata Cara Perpajakan. SPT menjadi metode yang digunakan dalam pelaporan pajak di Indonesia.
SPT digunakan warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. Hal ini karena aturan terkait self assessment dalam perpajakan Indonesia. Artinya wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Jadi pada dasarnya, alasan warga harus lapor pajak adalah karena sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, dan karena ada kepercayaan penuh dari pihak pemerintah pada wajib pajak untuk melaksanakan rangkaian urusan perpajakan secara mandiri.
Jika ditelisik lebih jauh, sedikitnya ada tiga alasan kenapa seorang wajib pajak harus melaporkan pajak yang telah dibayarnya.
- Pertama, karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem self assessment
- Ketiga, wajib pajak dapat mengetahui jumlah penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan dengan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Jadi jelas bukan kenapa warga harus lapor pajak ketika memiliki NPWP dan penghasilan?
Baca Juga: Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Boleh Tidak Lapor Pajak, Asalkan…
Sebenarnya tidak semua warga memiliki kewajiban lapor pajak. Ada pula beberapa golongan wajib pajak dan warga yang tidak perlu melaporkan pajaknya, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Dirjen Pajak RI.
Golongan tersebut adalah:
- Mereka yang memang secara regulasi tidak diwajibkan melaporkan pajak secara rutin
- Wajib pajak yang telah meninggal dunia
- Orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Wajib pajak lain yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Menkeu Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Ternyata Sri Mulyani Juga Punya Moge, Ini Daftarnya
-
Kesaktian Mario Dandy Kembali Buat Heran, Bisa Bawa Mobil Rubiconnya Masuk Kawasan Sabana Bromo
-
Tagar Sri Mulyani Omdo Sesaki Twitter, Begini Komentar Satir Warganet
-
Cara Membayar Pajak: Jangan Sampai Salah, Ternyata Gak Perlu ke Kantor, Bisa di Sini
-
Daftar Pejabat DJP dan Kekayaannya Berdasarkan LHKPN, Taat Pajak Gak Nih?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air