Suara.com - Sebagai Wajib Pajak, Anda harus tahu perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing. Dua metode lapor pajak tahunan ini perlu dipahami.
Berikut ini telah dirangkum perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa sumber lainnya. Langsung saja simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing
Perbedaan yang paling mendasar antara e-Form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. Dengan e-Filing, Anda sebagai Wajib Pajak dapat isi SPT tahunan secara on-line dan real time.
Itu artinya, apabila Anda akan melaporkan SPT tahunan, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.
Sementara itu, e-Form mengombinasikan fitur on-line dan juga off-line. Karena, untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan memang diharuskan tersambung internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan telah berhasil diunduh, maka Anda dapat mengisinya secara off-line atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi.
Itu artinya, koneksi ke jaringan internet pada e-Form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh Anda sebagai Wajib Pajak.
Perbedaan Waktu Pengisian SPT Tahunan
Perbedaan lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang berikutnya adalah soal waktu pengisian. Jika menggunakan fasilitas e-Filing, maka pengisian SPT tahunan hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Kalau terjadi kesalahan dalam jaringan, maka Anda harus mengulang dari langkah awal.
Baca Juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya
Sedangkan, penyampaian melalui e-Form bisa dilakukan kapan saja, sepanjang Anda sudah mengunduh formulir SPT tahunan. Dengan begitu, pengisian SPT tahunan melalui e-Form ini bisa dikatakan lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila Anda tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT tahunan hingga selesai.
Keunggulan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Sebagai tambahan informasi, e-Form memiliki menu “print” dan “save file” yang akan mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun-tahun berikutnya. Namun, hal itu tidak dapat diterapkan ketika Anda menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT tahunan yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.
Kekurangan e-Form dalam Lapor SPT Tahunan
Melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing bisa dilakukan menggunakan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan, dokumen formulir pada e-Form hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer saja, karena dokumen formulir pada e-Form berekstensi extensible forms description language (XFDL) yang hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan macOS.
Selain itu, Anda juga perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya
-
Target Lifting Minyak APBN 2025 Sudah Terlampaui, Menteri Bahlil: Insya Allah Lebih dari Target
-
Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek
-
Menteri Bahlil: 1 Sumur Minyak Rakyat Bisa Hasilkan Rp 2,4 Juta per Hari, Lebih Besar dari Gaji PNS
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang