Suara.com - Pemerintah telah menunjuk Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Bagaimana syarat KUR BSI 2023?
KUR BSI 2023 menjadi pilihan baru bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman tanpa bunga dengan metode syariah. Sebelum mengajukan, simak dahulu syarat KUR BSI 2023.
Melalui KUR BSI 2023, pelaku UMKM akan memperoleh dana pinjaman tanpa bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR 6 persen diganti dengan margin keuntungan dengan akad ijarah, murabahah, atau MMQ. Adapun alokasi KUR BSI sebanyak Rp14 triliun. Ada Rp3 triliun khusus Aceh dan Rp11 triliun ada di setiap provinsi se-Indonesia.
Ada tiga pilihan KUR BSI yang bisa dipilih oleh pelaku UMKM yakni KUR kecil, KUR mikro, dan KUR super mikro. KUR super mikro dipatok maksimum Rp10 juta dan bebas biaya administrasi, KUR mikro dengan pembiayaan Rp10 juta hingga Rp50 juta, dan KUR kecil dapat mengajukan pembiayaan dengan nilai lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Syarat, Ketentuan, dan Pengajuan KUR BSI
Berikut ini syarat dan ketentuan pengajuan KUR BSI seperti yang dikutip dari laman resmi bankbsi.co.id sebagai berikut.
1. BSI KUR Super Mikro: UMKM dengan plafon hingga Rp10 juta
Syarat dan Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan KUR BSI 2023? Simak Langkahnya Online dan Offline
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usaha minimal 6 bulan berjalan
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan
- Fotokopi KK atau Akta Nikah
- Legalitas usaha nasabah
Cara Pengajuan:
- Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat
- Pengajuan melalui aplikasi Salam Digital
2. BSI KUR Mikro: UMKM dengan plafon Rp10 juta hingga Rp50 juta
Syarat dan Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usaha minimal 6 bulan berjalan
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan
- Fotokopi KK atau Akta Nikah
- Legalitas usaha nasabah
Cara Pengajuan:
- Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat
- Pengajuan melalui aplikasi Salam Digital
3. BSI KUR Kecil: UMKM dengan Rp50 juta hingga Rp500 juta
Syarat dan Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usaha minimal 6 bulan berjalan
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan
- Fotokopi KK atau Akta Nikah
- Legalitas usaha nasabah
- Fotokopi dokumen agunan
- Fotokopi NPWP
Cara Pengajuan:
- Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat
- Pengajuan melalui aplikasi Salam Digital
Demikian ulasan singkat mengenai persyaratan KUR BSI 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Emas Antam Lebih Murah Rp 15.000, Berikut Daftar Harganya
-
Pengamat Energi Nilai Implementasi 'Co-Firing' untuk Transisi PLTU Secara Bertahap
-
Pemerintah Klaim Petani Bisa Cuan Gara-gara Program BBM E10
-
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
-
IHSG Diprediksi Menguat 'Bersama' Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi Ini
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
Laba Inti PWON Lampaui Ekspektasi Konsensus di Kuartal 3 2025
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi