Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sejumlah perlakuan khusus bagi para pekerja asing yang bakal bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu karpet merah yang diberikan Jokowi tersebut adalah memperbolehkan mereka bekerja dan tinggal hingga 10 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang dikutip Rabu (8/3/2023).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, diterangkan pada Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.
Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.
"Jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing," sebut aturan tersebut.
Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.
Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.
Baca Juga: Bolak Balik Eks PM Inggris Tony Blair Ke Indonesia Temui Jokowi, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah Agar Tidak Over Budget
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget
-
Mantan Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta Meninggal Dunia
-
OKX Cetak Rekor, Kelola Aset Kripto Rp540 T, Geser Posisi Binance Jadi Exchange Terbesar Kedua
-
Diaspora Prihatin! Warga Negara di Luar Negeri Desak Pemerintah Perbaiki Demokrasi
-
Bukan Cuma Slogan! UMKM Terbukti 'Penyelamat' Ekonomi RI
-
Bos BJBR Turun Gunung Layani Nasabah
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!