Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi sejumlah perlakuan khusus bagi para pekerja asing yang bakal bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satu karpet merah yang diberikan Jokowi tersebut adalah memperbolehkan mereka bekerja dan tinggal hingga 10 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang dikutip Rabu (8/3/2023).
Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, diterangkan pada Pasal 22 dan 23. Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.
Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.
"Jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing," sebut aturan tersebut.
Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.
Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.
Baca Juga: Bolak Balik Eks PM Inggris Tony Blair Ke Indonesia Temui Jokowi, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Purbaya Cuek Usai Disebut Idiot-Bukan Orang Suci oleh Noel
-
Purbaya Ungkap Setoran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Diambil dari Kemenhan
-
Inggris Siapkan Rp80 Triliun untuk Perkuat Armada Kapal Indonesia
-
IHSG Akhirnya Kembali ke Level 8.000, Pasar Mulai Tenang?
-
Dolar AS Ambruk, Rupiah Ditutup Perkasa di Level Rp16.754 Sore Ini
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Ada Proyek Gentengisasi Prabowo, Purbaya Pikir-pikir Pangkas Anggaran MBG
-
Prabowo Sebut Tanaman Ajaib, Sawit Kini Berubah Arti Jadi 'Pohon' di KBBI
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Hashim: 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Sepihak Satgas PKH Bisa Ajukan Keberatan