Suara.com - Bank Rakyat Indonesia atau BRI resmi mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 per Februari tahun ini. Jenis usaha yang mendapatkan pinjaman KUR BRI 2023 pun bisa dimulai dengan usaha mikro, usaha kecil, dan terakhir KUR bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Usaha mikro dan kecil di Indonesia dibedakan atas jumlah omzet tahunannya. Usaha mikro harus memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Sementara itu, usaha kecil biasanya memiliki omzet antara Rp300 juta - Rp2,5 miliar.
Cara mengajukan KUR BRI pun sangat mudah dengan limit cukup tinggi. Tahun ini BRI menargetkan menyalurkan KUR hingga Rp207 triliun bagi pelaku UMKM. Batas pinjaman bagi setiap pelaku UMKM adalah Rp500 juta.
Melansir laman resmi terkait, BRI membagi kredit usaha rakyat dalam tiga kategori sebagai berikut.
1. KUR Mikro Bank BRI
Merupakan kredit modal kerja atau investasi dengan plafon sampai dengan Rp50 juta per debitur. Persyaratan calon debitur untuk jenis KUR ini adalah sebagai berikut.
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
Baca Juga: BRI Teken Kerja Sama dengan KKP untuk Sukseskan Ekonomi Biru
4. Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
Persyaratan pinjaman bagi KUR Mikro Bank BRI adalah sebagai berikut.
1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
2. Jenis Pinjaman
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
Tag
Berita Terkait
-
BREAKINGNEWS! Jadwal Laga Tunda Persija vs Persib Akhir Maret, Persebaya Kontra Arema 11 April
-
Prediksi Susunan Persib vs Persik Kediri, Luis Milla-Divaldo Alves Adu Strategi Demi Raih Kemenangan
-
BRI Bersama KKP Siap Sukseskan Ekonomi Biru
-
BRI Dukung Penuh Program di Sektor Kelautan dan Perikanan
-
BRI Teken Kerja Sama dengan KKP untuk Sukseskan Ekonomi Biru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026