Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Padahal saat ini dirinya telah disorot publik terkait harta kekayaan yang janggal.
Hal ini berbeda kasus dengan pejabat di Kemenkeu lainnya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto yang langsung dicopot dari jabatannya, ketika tersandung kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar.
Menurut Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, belum dicopotnya Andhi Pramono, karena memerlukan beberapa dokumen tambahan.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu masih menunggu bukti-bukti dokumen/berkas yang akan diusulkan untuk dapat diperiksa," ujar Prastowo yang dikutip, Rabu (15/3/2023).
Dia melanjutkan, Andhi Pramono sebenarnya sudah diinvestigasi oleh Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta, terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Selain itu, Prastowo mengklaim, Andhi Pramono sangat koperatif menjalani investigasi yang dilakukan Kemenkeu.
Namun demikian, dari hasil investigasi itu, belum ada rencana Kemenkeu untuk mencopot jabatan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
"Alasan ini karena permintaan keterangan pertama ya, dan kami kemarin berpandangan untuk dapat minta keterangan saat ada tugas ke Jakarta, tapi nanti selanjutnya coba kami cek ke Itjen keputusan selanjutnya seperti apa," kata Yustinus.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Promono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (15/3) kemarin. Pemanggilan Andhi Pramono ini terkait dengan klarifikasi harta kekayaan yang dinilai janggal.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun Untuk Bansos Jelang Ramadhan dan Lebaran
Setelah melalui klarifikasi selama 6,5 jam, Andhi Pramono dengan mengenakan jaket biru dan kemeja batik coklat, mengeluarkan juru ngelesnya kepada wartawan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
"Saya telah lengkap menyampaikan, dan diklarifikasi (oleh KPK) secara kooperatif dan profesional. Dan saya telah melaporkan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu setiap tahun," ujar Andhi di Kantor KPK, yang dikutip Rabu (15/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya