Suara.com - Masyarakat yang telah memiliki penghasilan atau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan. Lantas batas waktu lapor SPT tahunan sampai kapan?
Pelaporan SPT Tahunan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Batas waktu lapor SPT tahunan pun telah diatur di sana.
Adapun batas akhir waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang wajib pajak pribadi harus segera melapor sebelum jatuh tempo.
Hingga artikel ini terbit, masyarakat masih bisa melakukan pelaporan pajak dan jika terlambat atau tidak melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (https://djponline.pajak.go.id/). Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT, diharuskan untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Jika sudah, maka wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.
1770SS dan 1770S
Pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta per tahun maka dapat menggunakan formulir 1770SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dapat mengisi form 1770S.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Jika masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp54 juta per tahun maka tidak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh.
Cara Lapor SPT Tahunan
Baca Juga: Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
1. Buka laman www.djponline.pajak.go.id.
2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Setelah itu, klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT' dan akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Selanjutnya, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu