Suara.com - Masyarakat yang telah memiliki penghasilan atau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan. Lantas batas waktu lapor SPT tahunan sampai kapan?
Pelaporan SPT Tahunan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Batas waktu lapor SPT tahunan pun telah diatur di sana.
Adapun batas akhir waktu lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023 dan batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang wajib pajak pribadi harus segera melapor sebelum jatuh tempo.
Hingga artikel ini terbit, masyarakat masih bisa melakukan pelaporan pajak dan jika terlambat atau tidak melapor akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Pelaporan ini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (https://djponline.pajak.go.id/). Bagi masyarakat yang belum pernah mengisi SPT, diharuskan untuk melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN. Jika sudah, maka wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya.
1770SS dan 1770S
Pelaporan SPT Tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp60 juta per tahun maka dapat menggunakan formulir 1770SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dapat mengisi form 1770S.
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Jika masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp54 juta per tahun maka tidak perlu membayar pajak penghasilan atau PPh.
Cara Lapor SPT Tahunan
Baca Juga: Maksimal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
1. Buka laman www.djponline.pajak.go.id.
2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Setelah itu, klik 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT' dan akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Selanjutnya, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
PPG Calon Guru Bisa Dapat Uang Rp 17 Juta? Ini Penjelasan dan Rinciannya
-
Profil Dana Syariah Indonesia (DSI): 'Pinjol' Syariah yang Diisukan Gagal Bayar Nasabah
-
Anak Usaha Astra (UNTR) Diduga Cuan dari Kontrak Penjualan Solar Non-Subsidi, Benarkah?
-
Pengusaha Kapal Ngeluh, Angkutan Logistik Terancam Lumpuh Akibat Kontainer Minerba Ditahan
-
Strategi Sinar Mas Bawa UMKM Naik Kelas
-
Jasindo Gercep: Klaim Jasa Marga Rp 7,3 Miliar Cair Kilat, Operasional Tol Kembali Lancar!
-
ADB Kasih Pinjaman Rp 8,3 Triliun untuk Indonesia, Buat Apa?
-
Lawan Praktik Bisnis Nakal, Bos MCCI: Tidak Ada Toleransi Korupsi!
-
PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025: Sinergi Pengalaman Pelanggan-Karyawan
-
Kala Ekonomi Sedang Lesu, Tapi Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Terbaik Beli Rumah