Suara.com - Video petugas aviaton security atau Avsec yang mengawal dan mencium tangan Bahar Smith menjadi viral di media sosial. Video itu juga menjadi polemik dan perbincangan netizen di media sosial.
Belakangan, PT Angkasa Pura II atau AP II telah memcat tiga karyawan yang melakukan penjemputan kepada Bahar Smith. Karena, karyawan tersebut tidak melakukan kegiatan sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP).
Alasan AP II itu masih masuk akal, karena ternyata tidak sembarang orang yang bisa mendapat pengawalan ketat Avsec di Bandara. Pengawalan ketat sesorang di bandara diatur dalam Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.
Dalam aturan tersebut, pada pasal 12 ayat (1) bahwa pengelola bandara harus melakukan koordinasi dan melakukan komunikasi sesuai dengan ketentuan program keamanan nasional. Artinya, pengamanan seseorang harus sesuai ketentuan program keamanan nasional.
Sementara pada pasal 13 ayat (1) bahwa pengelola bandara wajib melakukan upaya pengamanan bandara.
Kemudian, aturan terkait pengamanan bandara oleh Avsec juga tertuang dalam SKEP/100/IX/1985. Dalam aturan itu, pengawalan ketat bisa dilakukan jika ada informasi dan hasil analisis mengenai potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara.
Kemudian, pengalawan itu juga harus terkoordinasi resmi dalam internal dan melibatkan TNI/Polri.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, tampak 3 petugas AvSec langsung mendatangi Bahar Smith yang baru tiba turun dari pesawat. Mereka langsung mencium tangan Bahar bin Smith dan mengawalnya keluar dari bandara.
GM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menegaskan ketiga AvSec tersebut telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Petugas Avsec Dipecat Usai Kawal Bahar Bin Smith, Ini Aturan Pengawalan di Bandara
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen
-
Lonjakan Harga Minyak dan Rupiah yang Melemah Bisa Tambah Defisit Fiskal hingga Rp200 Triliun
-
Seleksi Direksi BEI Berjalan Sesuai Aturan, Ini Bocoran dari OJK
-
TPIA, BREN, DSSA Biang Kerok, IHSG Ditutup Nyaman Berada di Zona Merah
-
Strategi Investasi Usai Rebalancing MSCI: Saatnya Wait and See atau Borong Blue Chip?
-
Baru IPO! 95,82 Persen Saham WBSA Ternyata Dikuasai Beberapa Pihak, Bakal Jadi Sorotan MSCI?