Suara.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada potensi penerimaan negara hilang akibat penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT). Saat ini, HBGT masih ditetapkan sebesar USD 6 per MMBTU.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Tutuka Ariadji menjelaskan, setidaknya penerimaan negara Rp 29,39 triliun bisa hilang akibat penetapan harga tersebut.
"Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81% atau Rp 16,46 triliun pada tahun 2021 dan 46,94% atau Rp 12,93 triliun tahun 2022," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR yang dikutip Kamis (13/4/2023).
Kemudian, bilang Tutuka, penerimaan negara juga akan hilang dari sisi perpajakan industri yang meneriman insentif harga gas sebesar 3% pada 2021. Atas potensi hilangnya penerimaan negara, maka pemerintah telah mengajukan penyesuaian penerimaan negara atas penerapan HGBT.
Dia menyebut, insentif yang tertuang dalam Perpres 121 Tahun 2020 bertujuan untuk membantu industri yang perlu dibantu sehingga insentif gas murah ini hanya sementara.
Sehingga jika ada industri bangkit, maka perlu dievaluasi dan digantikan dengan sektor industri baru yang masih lemah.
Dalam hal ini, Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan harga gas tertentu sebesar USD 6 per MMBTU, yang tertuang dalam Keputusan Menteri 134 Tahun 2022.
"Kita supaya ada landasan evaluasi namanya ada kepmen 134 dan itu cukup lengkap, di situ ada produktivitas penghematan dan sebagainya," pungkas Tutuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk
-
Cara Perusahaan Asuransi Genjot Penetrasi Layanan
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom, Bangun Kesadaran Keamanan Digital
-
Rupiah Masih di Zona Bahaya Rp 17.138
-
S&P: Peringkat Kredit Indonesia Paling Rentan Turun di Asia Tenggara
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Jumlah Masyarakat Kelas Menengah RI Kian Merosot, Alarm Bagi Ekonomi?