Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Lebaran Tahun 2023 Sekaligus Soft Launching Surat Persetujuan Berlayar Online di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dirjen Hendro menekankan 5 poin yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 pada sektor transportasi sungai, danau, dan penyeberangan antara lain:
- Mempersiapkan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di pelabuhan dan kapal dengan selalu memperhatikan kondisi muatan dan proses pemuatan;
- Melakukan koordinasi dan percepatan terhadap kesiapan sarana dan prasarana transportasi;
- Mempersiapkan skema alternatif selain skema yang akan dilaksanakan guna mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan Angleb 2023;
- Melakukan persiapan sarana dan prasarana transportasi secara optimal;
- Melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk persiapan pelaksanaan posko terpadu dengan menempatkan SDM dari seluruh stakeholder pada titik-titik strategis di masing- masing pelabuhan.
“Yang nomor satu adalah mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan di pelabuhan maupun di lingkungan maritim. Selain itu perlu pengawasan dan pengendalian di pelabuhan dan kapal dengan selalu memperhatikan muatan dan proses pemuatan dengan baik,” kata Dirjen Hendro dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Hendro menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi sebagai kunci agar terwujudnya Angkutan Lebaran 2023 dengan baik.
“Selain itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan berbasis elektronik maka setiap pihak dapat turut serta mendukung pelayanan transportasi berbasis sistem informasi sehingga menghasilkan efisiensi pada sistem pelayanan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan,” lanjut Dirjen Hendro.
Ia menambahkan bahwa pelayanan berbasis elektronik tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mulai diimplementasikan di lintas Merak-Bakauheni melalui soft launching penerbitan surat persetujuan berlayar online yang dilakukan pada Kamis (13/04).
“Hari ini kami juga mengadakan soft launching penerbitan surat persetujuan berlayar online. Sementara terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran terutama pelayanan kapal-kapal penyeberangan maka diminta agar dilakukan pengaturan lalu lintas baik di alur pelayaran maupun kolam pelabuhan secara profesional,” urai Dirjen Hendro
Menurutnya, khusus di Selat Sunda terutama lintas Merak-Bakauheni ada jalur pelayaran internasional yang sudah dilengkapi dengan Traffic Separation System (TSS) sehingga harus ada SOP bersama antara Vessel Traffic System (VTS) dan Local Port Services (LPS) yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal sehingga jelas kewenangan antara LPS dan VTS.
“Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Kemenko Marves, hari ini juga dilakukan kegiatan penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama antara Distrik Navigasi Tanjung Priok dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Lampung dan BPTD Banten tentang Prosedur Bersama Pelayanan Lalu Lintas Kapal antara VTS Merak dengan LPS Pelabuhan Penyeberangan Merak dan LPS Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” pungkas Dirjen Hendro.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Catat Jumlah Formasi Sipencatar Kementerian Perhubungan di Poltrada Bali
Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Marwanto Heru Santoso, serta seluruh jajaran pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Hubdat, dan seluruh Kepala BPTD se Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?