Suara.com - Apakah Anda sudah sering mendengar istilah pemecahan sertifikat tanah? Jika iya, Anda mungkin penasaran bagaimana cara potong sertifikat tanah. Potong atau pecah sertifikat tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. Lantas, seperti apa caranya?
Cara Potong Sertifikat Tanah
Perlu diketahui, potong atau pecah sertifikat tanah bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya potong sertifikat tanah cukup sederhana, Anda hanya perlu datang ke kantor notaris lalu menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris. Namun, jika Anda memiliki banyak waktu luang, maka Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara mandiri.
Bagi Anda yang ingin melakukannya sendiri, maka berikut ini adalah cara potong sertifikat tanah secara mandiri yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
- Pertama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SPPT PBB, NPWP , Ssrtifikat tanah asli, dan surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan.
- Kemudian, Anda harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu Anda perlu mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.
- Setelah menerima berkas permohonan, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah itu, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Setelah surat pengukuran selesai dibuat, kemudian pihak BPN akan segera menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), lalu proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2002, biaya pecah sertifikat tanah adalah sebesar Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp50.000.
Untuk jangka waktu proses pembuatan pecah sertifikat tanah, biasanya akan memakan waktu hingga lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Lampiran IX Peraturan Kepala RI Nomor 6 tahun 2008.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sempat Lumpuh, Jalan Lintas Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilalui usai Longsor
-
Jalan Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Longsor, Lalu Lintas Masih Buka Tutup
-
Dialog dengan Lintas Tokoh Sumbar, Prabowo Subianto: Kakek Saya Sekretaris Hatta, Bapak Anggota Sjahrir
-
Ngaku Hutang Budi ke Rakyat Sumbar, Prabowo Subianto: Saya Menyaksikan Sumbangan Minangkabau untuk Perjuangan Bangsa
-
Saat di Sumbar, Prabowo Subianto Sopiri Wamenaker hingga Bupati Tanah Datar Menuju Istana Basa Pagaruyung
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
IHSG dan Rupiah Kompak Loyo Hari Ini
-
Program Belanja 2025 Tembus Transaksi Rp272 Triliun
-
Apa Itu Working Capital? Pahami Pengertian dan Pentingnya bagi Kesehatan Bisnis
-
Cara Cek PIP 2025 dari HP, Jangan Tunda Pastikan Status Penerima
-
Target Harga Surge (WIFI) Usai Kinerja Naik 155 Persen