Suara.com - Apakah Anda sudah sering mendengar istilah pemecahan sertifikat tanah? Jika iya, Anda mungkin penasaran bagaimana cara potong sertifikat tanah. Potong atau pecah sertifikat tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. Lantas, seperti apa caranya?
Cara Potong Sertifikat Tanah
Perlu diketahui, potong atau pecah sertifikat tanah bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya potong sertifikat tanah cukup sederhana, Anda hanya perlu datang ke kantor notaris lalu menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris. Namun, jika Anda memiliki banyak waktu luang, maka Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara mandiri.
Bagi Anda yang ingin melakukannya sendiri, maka berikut ini adalah cara potong sertifikat tanah secara mandiri yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
- Pertama, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi SPPT PBB, NPWP , Ssrtifikat tanah asli, dan surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan.
- Kemudian, Anda harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu Anda perlu mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.
- Setelah menerima berkas permohonan, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah itu, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Setelah surat pengukuran selesai dibuat, kemudian pihak BPN akan segera menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), lalu proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2002, biaya pecah sertifikat tanah adalah sebesar Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp50.000.
Untuk jangka waktu proses pembuatan pecah sertifikat tanah, biasanya akan memakan waktu hingga lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Lampiran IX Peraturan Kepala RI Nomor 6 tahun 2008.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sempat Lumpuh, Jalan Lintas Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilalui usai Longsor
-
Jalan Sumbar-Riau Dekat Kelok 9 Longsor, Lalu Lintas Masih Buka Tutup
-
Dialog dengan Lintas Tokoh Sumbar, Prabowo Subianto: Kakek Saya Sekretaris Hatta, Bapak Anggota Sjahrir
-
Ngaku Hutang Budi ke Rakyat Sumbar, Prabowo Subianto: Saya Menyaksikan Sumbangan Minangkabau untuk Perjuangan Bangsa
-
Saat di Sumbar, Prabowo Subianto Sopiri Wamenaker hingga Bupati Tanah Datar Menuju Istana Basa Pagaruyung
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Monorel vs LRT: Serupa tapi Tak Sama, Mana yang Lebih Unggul?
-
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU Terbaru 2026
-
Apa itu FTSE Russell dan Dampaknya bagi Investor
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai