Suara.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tampaknya mulai gelisah karena hingga saat ini utang minyak goreng (migor) sebesar Rp344 miliar belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aprindo pun memberi tenggat waktu untuk membayar utang tersebut 2-3 bulan.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, apabila Kemendag belum melunasi utang tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan, pihaknya telah memiliki 3 opsi yang bakal dilakukan atas penjualan minyak goreng.
Opsi pertama Aprindo akan mengurangi atau menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen.
Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
"Sampai hari ini kita belum bisa tentukan kapan, tapi kita sedang mempersiapkan sambil melihat perkembangan. Kalau nanti keputusan dari Kejagung bilang tidak dibayar, kita akan lakukan opsi itu. Kita minta dalam 2-3 bulan ini," terang Roy dikutip Senin (8/5/2023).
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen.
Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
"Kita akan potong tagihan, kan setiap hari migor masuk nih ke ritel kalau kita enggak ngurangin atau kita hentikan kan namanya produsen mereka produksi mau jual terus. Jual kemana? ke ritel. Kalau potong tagihan begitu barang masuk, stockits, kita dapat uang dari konsumen nah potong tagihan enggak kita bayarkan ke produsen," jelas Roy.
Baca Juga: Duit Menipis, Lina Mukherjee Kelimpungan Tagih Utang Ratusan Juta Usai Kasus Makan Babi
"Kita enggak potong sekarang sekaligus tapi bertahap, misal peritel A utang Rp 12 miliar tapi enggak langsung Rp 12 miliar tapi berapa miliar yang mesti dibayar ke produsen atas barang yang kita jual yah kita potong kepada hitungan rafaksinya. Kana dari totalnya masing-masing peritel ada Rp 8 miliar, Rp 11 miliar, dan ada Rp 2 miliar," sambung Roy.
Adapun opsi yang ketiga, Aprindo tidak segan-segan akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar membayar utang minyak goreng tersebut.
Walau demikian, hingga saat ini, Aprindo optimistis Kemendag masih tetap berniat baik untuk melunasi utang tersebu
Perlu dikethaui, utang sebesar Rp 344 miliar tersebut merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka.
Adapun pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026