Suara.com - Sudah tahu belum, kalau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023? Kabarnya, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 hingga Rp270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 lalu telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Kira-kira, seperti apa syarat KUR BRI yang terbaru? Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, ada perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Apa sajakah itu?
Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023
Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, sejak tanggal 6 Maret 2023 BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Supari menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun 2023 ini, ada sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
- Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
- Namun jika peminjam sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Bunga akan naik menjadi 7% pada saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik sebesar 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Penghasil Kopi Terbesar Ke-4 di Dunia
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, di mana dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti Pendampingan
- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- Tergabung dalam kelompok Usaha
- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
- Dokumen yang diperlukan: memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
- Dokumen yang diperlukan adalah kartu identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. Dan untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
- Kriteria Khusus: Wajib ikut serta dalam program BPJS
- Dokumen yang diperlukan adalah kartu identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya, wajib memiliki NPWP.
Itulah syarat dan ketentuan KUR BRI yang perlu diperhatikan baik-baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Efisien & Fokus di Segmen Mikro, BRI Sukses Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023
-
Naik 27,4%, BRI Raup Cuan Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023
-
BRI Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023 Berkat Efisien & Fokus di Segmen Mikro
-
BRI Raih Laba Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023
-
Indonesia Jadi Negara Penghasil Kopi Terbesar Ke-4 di Dunia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya