Suara.com - Sudah tahu belum, kalau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023? Kabarnya, BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 hingga Rp270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 lalu telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
Kira-kira, seperti apa syarat KUR BRI yang terbaru? Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, ada perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya. Apa sajakah itu?
Syarat dan Ketentuan KUR BRI 2023
Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, sejak tanggal 6 Maret 2023 BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Supari menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun 2023 ini, ada sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
- Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
- Namun jika peminjam sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. Bunga akan naik menjadi 7% pada saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik sebesar 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Penghasil Kopi Terbesar Ke-4 di Dunia
1. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, di mana dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti Pendampingan
- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- Tergabung dalam kelompok Usaha
- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
- Dokumen yang diperlukan: memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
- Dokumen yang diperlukan adalah kartu identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha. Dan untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
3. KUR Kecil
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan.
- Kriteria Khusus: Wajib ikut serta dalam program BPJS
- Dokumen yang diperlukan adalah kartu identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah), SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya, wajib memiliki NPWP.
Itulah syarat dan ketentuan KUR BRI yang perlu diperhatikan baik-baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Efisien & Fokus di Segmen Mikro, BRI Sukses Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023
-
Naik 27,4%, BRI Raup Cuan Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023
-
BRI Cetak Laba Tinggi di Kuartal I Tahun 2023 Berkat Efisien & Fokus di Segmen Mikro
-
BRI Raih Laba Rp15,56 Triliun di Kuartal I 2023
-
Indonesia Jadi Negara Penghasil Kopi Terbesar Ke-4 di Dunia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Meski Kinerja Ekspor Moncer, Industri Hasil Tembakau Dapat Tantangan dari Rokok Ilegal
-
Pengusaha Ungkap Ternyata Ada Industri yang Sulit Rekrut Tenaga Kerja RI
-
Harga Emas Turun Lagi: Galeri 24 dan UBS Kompak Melemah di Pegadaian
-
PANI Laporkan Proyek Ambisius Berkapasitas 104 Ribu Orang
-
Komisaris Utama PHE Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Tembus Rp3,08 Triliun
-
BREN Jadi 'Largest Addition' di MSCI, Apa Artinya Bagi Investor Indonesia?
-
Sentimen Positif Pasar Modal Sejak Purbaya Jadi Menkeu: IHSG 6 Kali Cetak Rekor All Time High!
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Bogor untuk Kisaran Harga Mulai 400 Jutaan
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi