Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mulai melakukan pengenaan pajak terhadap fasilitas natura atau barang-barang pemberian mulai Juni 2023.
Meski demikian DJP sendiri belum membocorkan apa saja fasilitas yang bakal dikenakan pajak (PPh).
"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan mengatur pajak natura bagi yang menerima dan memberi.
"Esensi pentingnya seperti yang dulu sampaikan, jenisnya jelas, basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak," kata Suryo.
Diketahui natura merupakan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan. Melalui regulasi terbaru, fasilitas yang diterima pekerja ini dikenakan pajak atau disebut natura pajak.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur mengenai pajak dalam natura.
Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.
Baca Juga: KPK Telusuri Kemungkian Dana Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Aset Crypto
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan