Suara.com - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menerjang perusahaan Tanah Air, kini PT GA Tiga Belas atau yang dikenal Toko Buku Gunung Agung dikabarkan memberhentikan 350 karyawannya secara sepihak.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat dalam keterangannya yang dikutip Jumat (19/5/2023).
Mirah mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena oleh Toko Buku Gunung Agung.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah.
Menurut dia PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Dari laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal dikabarkan masih berlanjut di 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.
Tak sampai distu saja, Mirah juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Mirah menuturkan pihaknya telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas, guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak pada 24 Maret 2023.
Namun, manajemen PT GA Tiga Belas menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.
Baca Juga: Susul Vodafone, BT Group PHK Massal 55 Ribu Karyawannya
Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Padahal SP Gunung Agung adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.
Mirah Sumirat menegaskan sikap manajemen Gunung Agung, baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik ASPEK Indonesia dan serikat pekerjanya merupakan bentuk arogansi manajemen.
"Jika manajemen PT GA Tiga Belas, tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat," kata Mirah.
Adapun tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas seperti terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan