Suara.com - Fahri Bachmid, seorang pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya multitafsir.
Menurut Fahri, putusan MK tersebut tidak memberikan dasar konstitusional yang jelas bagi pimpinan KPK saat ini sebagai lembaga yang memiliki wewenang transisi hingga Desember 2024.
Fahri berpendapat bahwa sulit untuk menghubungkan putusan MK dalam kasus nomor 112/PUU-XX/2022 dengan keabsahan pimpinan KPK saat ini. Putusan tersebut tidak memberikan solusi sebagai konsekuensi dari permohonan yang diajukan.
Fahri melihat bahwa pimpinan KPK saat ini mungkin belum bisa sepenuhnya memanfaatkan keputusan MK tersebut. Dia meyakini bahwa putusan MK bersifat prospektif, hanya berlaku ke depan dan tidak berlaku surut.
"Dengan demikian, Presiden sebagai kepala negara akan menghadapi situasi yang sangat kompleks dan membutuhkan kewaspadaan yang tinggi," jelasnya, Sabtu (27/5/2023).
Dia menganggap pertimbangan MK mengenai hal-hal transisi dalam putusan ini sangat minim dan tidak masuk akal.
Ketika membaca pertimbangan hukum dan amar putusan yang terkait dengan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, menurut Fahri, hal tersebut menjadi membingungkan.
"Ini yang menyebabkan perdebatan. Idealnya, hal ini seharusnya telah diantisipasi melalui putusan MK," ujarnya.
Fahri juga mempertanyakan standar ganda MK dalam memandang kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK adalah kebijakan hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, prinsip kebijakan hukum atau open legal policy dapat diabaikan jika bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menyebabkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima.
"Ini merupakan penyalahgunaan wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang dan melebihi kewenangan pembentuk undang-undang," katanya dengan tegas.
Melalui putusan tersebut, Fahri merasa bahwa MK telah menunjukkan ketidakadilan. Menurutnya, MK tidak mengambil sikap yang sama terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden yang merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.
"Konsistensi dan sikap hukum MK menjadi sangat penting dalam menegakkan konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Fahri khawatir bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memicu permohonan serupa di masa mendatang.
Dia melihat kemungkinan adanya gugatan terkait perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.
Diketahui bahwa MK telah menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Melalui putusan tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri, dan lainnya akan tetap menjabat hingga tahun depan atau selama masa Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Tepis Isu jadi Cewek Simpanan Ketua KPK dan Kerap Check In di Hotel, Salsabila Syaira: Perjuangan Apa yang Berbasis Fitnah?
-
Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
-
Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
-
CEK FAKTA: Rumah Surya Paloh Digeledah KPK Terkait Aliran Dana Korupsi BTS
-
3 Fakta Salsabila Syaira yang Digosipkan Dekat dengan Firli Bahuri Juga Disebut Memiliki Hubungan Istimewa dengan Pengamat Politik Ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat