Suara.com - Fahri Bachmid, seorang pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya multitafsir.
Menurut Fahri, putusan MK tersebut tidak memberikan dasar konstitusional yang jelas bagi pimpinan KPK saat ini sebagai lembaga yang memiliki wewenang transisi hingga Desember 2024.
Fahri berpendapat bahwa sulit untuk menghubungkan putusan MK dalam kasus nomor 112/PUU-XX/2022 dengan keabsahan pimpinan KPK saat ini. Putusan tersebut tidak memberikan solusi sebagai konsekuensi dari permohonan yang diajukan.
Fahri melihat bahwa pimpinan KPK saat ini mungkin belum bisa sepenuhnya memanfaatkan keputusan MK tersebut. Dia meyakini bahwa putusan MK bersifat prospektif, hanya berlaku ke depan dan tidak berlaku surut.
"Dengan demikian, Presiden sebagai kepala negara akan menghadapi situasi yang sangat kompleks dan membutuhkan kewaspadaan yang tinggi," jelasnya, Sabtu (27/5/2023).
Dia menganggap pertimbangan MK mengenai hal-hal transisi dalam putusan ini sangat minim dan tidak masuk akal.
Ketika membaca pertimbangan hukum dan amar putusan yang terkait dengan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, menurut Fahri, hal tersebut menjadi membingungkan.
"Ini yang menyebabkan perdebatan. Idealnya, hal ini seharusnya telah diantisipasi melalui putusan MK," ujarnya.
Fahri juga mempertanyakan standar ganda MK dalam memandang kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa meskipun pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK adalah kebijakan hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang, prinsip kebijakan hukum atau open legal policy dapat diabaikan jika bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menyebabkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima.
"Ini merupakan penyalahgunaan wewenang atau dilakukan secara sewenang-wenang dan melebihi kewenangan pembentuk undang-undang," katanya dengan tegas.
Melalui putusan tersebut, Fahri merasa bahwa MK telah menunjukkan ketidakadilan. Menurutnya, MK tidak mengambil sikap yang sama terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden yang merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.
"Konsistensi dan sikap hukum MK menjadi sangat penting dalam menegakkan konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Fahri khawatir bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memicu permohonan serupa di masa mendatang.
Dia melihat kemungkinan adanya gugatan terkait perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.
Diketahui bahwa MK telah menerima gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Melalui putusan tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri, dan lainnya akan tetap menjabat hingga tahun depan atau selama masa Pemilu 2024.
Berita Terkait
-
Tepis Isu jadi Cewek Simpanan Ketua KPK dan Kerap Check In di Hotel, Salsabila Syaira: Perjuangan Apa yang Berbasis Fitnah?
-
Siapa Saja 4 Hakim MK yang Tolak Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK?
-
Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
-
CEK FAKTA: Rumah Surya Paloh Digeledah KPK Terkait Aliran Dana Korupsi BTS
-
3 Fakta Salsabila Syaira yang Digosipkan Dekat dengan Firli Bahuri Juga Disebut Memiliki Hubungan Istimewa dengan Pengamat Politik Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026