Suara.com - Kebijakan tentang pasir laut kerap mengalami pasang surut. Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi Laut. Dalam Pasal 9 ayat Bab IV butir 2, tercantum soal dibukanya kembali aktivitas tersebut.
Meski begitu, sejumlah hal perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Diantaranya soal perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor yang berkaitan dengan keluarnya bea cukai. Penjualan pasir laut bisa dilakukan usai menerima izin usaha pertambangan dari menteri.
Izin tersebut juga dapat diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya. Namun, usai melewati kajian dan memenuhi syarat sesuai aturan UU. Adapun pelaku usaha itu harus yang bergerak di ranah pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Tak hanya itu, pelaku usaha pun wajib memperhatikan kelangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Sementara itu, kebijakan soal pasir laut tepatnya untuk diekspor, dilarang sejak era Presiden Megawati pada tahun 2003.
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. SK ini diteken Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003. Alasan pelarangan untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Adapun kerusakan lingkungan itu berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Terlebih di sejumlah daerah di Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi korban penambangan pasir laut. Lalu, alasan lainnya, yaitu penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura yang belum selesai.
Diketahui bahwa proyek reklamasi di Singapura memperoleh bahan baku dari pasir laut perairan Riau. Sejak tahun 1976 sampai 2002, pasir di sana dikeruk untuk membangun daratan Singapura. Adapun volume ekspor pasir sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Pasir ini dibanderol dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik.
Aktivitas pengambilan pasir di Kepri bahkan membuat Pulau Nipah yang masih masuk wilayah Batam hampir tenggelam karena adanya abrasi. Singapura pun kian luas, lantaran reklamasi disebut-sebut sudah ada sebelum negara ini terlepas dari Malaysia dan Inggris.
Tepatnya ketika Singapura berada di zaman Kolonial Inggris atau lebih tepatnya Stamford Raffles. Saat itu, pada tahun 1819, Inggris memulai reklamasi dengan mengeruk muara Singapore River. Meski begitu, kala menjadi bagian Malaysia, aktivitas ini di sana tidak terlalu banyak.
Baca Juga: Setuju Jokowi Cawe-cawe Urusan Pemilu, Elite Gerindra: Sangat Tepat, Jangan Dianggap Salah
Kegiatan itu kembali aktif usai Singapura merdeka. Adapun proyek pengerukan terbesar yang pertama, yakni East Coast Reclamation atau Reklamasi Pantai Timur. Proyek dengan julukan Great Reclamation ini menyasar lahan seluas 1.525 hektar di sepanjang kawasan pantai tenggara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Setuju Jokowi Cawe-cawe Urusan Pemilu, Elite Gerindra: Sangat Tepat, Jangan Dianggap Salah
-
Kontroversi Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Mencak-mencak
-
Elite PDIP Sebut Jokowi Harusnya Ikutan Cawe-cawe, Beberkan Tiga Tafsir Ini
-
Surat Undangan Viral Gubernur Bali Atas Arahan Megawati Soekarnoputri, Bukan Jokowi?
-
CEK FAKTA: Gelar Habibnya Dicopot, Bahar bin Smith Ngamuk-Ngamuk
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat