Suara.com - Kebijakan tentang pasir laut kerap mengalami pasang surut. Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi Laut. Dalam Pasal 9 ayat Bab IV butir 2, tercantum soal dibukanya kembali aktivitas tersebut.
Meski begitu, sejumlah hal perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Diantaranya soal perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor yang berkaitan dengan keluarnya bea cukai. Penjualan pasir laut bisa dilakukan usai menerima izin usaha pertambangan dari menteri.
Izin tersebut juga dapat diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya. Namun, usai melewati kajian dan memenuhi syarat sesuai aturan UU. Adapun pelaku usaha itu harus yang bergerak di ranah pemanfaatan hasil sedimentasi laut.
Tak hanya itu, pelaku usaha pun wajib memperhatikan kelangsungan hidup masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Sementara itu, kebijakan soal pasir laut tepatnya untuk diekspor, dilarang sejak era Presiden Megawati pada tahun 2003.
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. SK ini diteken Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003. Alasan pelarangan untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Adapun kerusakan lingkungan itu berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Terlebih di sejumlah daerah di Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi korban penambangan pasir laut. Lalu, alasan lainnya, yaitu penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura yang belum selesai.
Diketahui bahwa proyek reklamasi di Singapura memperoleh bahan baku dari pasir laut perairan Riau. Sejak tahun 1976 sampai 2002, pasir di sana dikeruk untuk membangun daratan Singapura. Adapun volume ekspor pasir sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Pasir ini dibanderol dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik.
Aktivitas pengambilan pasir di Kepri bahkan membuat Pulau Nipah yang masih masuk wilayah Batam hampir tenggelam karena adanya abrasi. Singapura pun kian luas, lantaran reklamasi disebut-sebut sudah ada sebelum negara ini terlepas dari Malaysia dan Inggris.
Tepatnya ketika Singapura berada di zaman Kolonial Inggris atau lebih tepatnya Stamford Raffles. Saat itu, pada tahun 1819, Inggris memulai reklamasi dengan mengeruk muara Singapore River. Meski begitu, kala menjadi bagian Malaysia, aktivitas ini di sana tidak terlalu banyak.
Baca Juga: Setuju Jokowi Cawe-cawe Urusan Pemilu, Elite Gerindra: Sangat Tepat, Jangan Dianggap Salah
Kegiatan itu kembali aktif usai Singapura merdeka. Adapun proyek pengerukan terbesar yang pertama, yakni East Coast Reclamation atau Reklamasi Pantai Timur. Proyek dengan julukan Great Reclamation ini menyasar lahan seluas 1.525 hektar di sepanjang kawasan pantai tenggara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Setuju Jokowi Cawe-cawe Urusan Pemilu, Elite Gerindra: Sangat Tepat, Jangan Dianggap Salah
-
Kontroversi Jokowi Buka Lagi Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Mencak-mencak
-
Elite PDIP Sebut Jokowi Harusnya Ikutan Cawe-cawe, Beberkan Tiga Tafsir Ini
-
Surat Undangan Viral Gubernur Bali Atas Arahan Megawati Soekarnoputri, Bukan Jokowi?
-
CEK FAKTA: Gelar Habibnya Dicopot, Bahar bin Smith Ngamuk-Ngamuk
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat