Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini, kebijakan Golden Visa yang sedang dalam proses oleh pemerintah dapat menarik investor untuk tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Bahlil menyatakan hal tersebut kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu. Menurutnya, Golden Visa merupakan instrumen untuk menarik investor agar dapat tinggal lama di Indonesia.
Oleh karena itu, Bahlil menekankan bahwa jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM memberikan respons positif terhadap kelanjutan pembahasan kebijakan Golden Visa. Menurut Bahlil, dengan kebijakan tersebut, investor yang akan datang ke Indonesia di masa mendatang tidak perlu lagi repot mengurus visa dalam waktu yang berdekatan.
Bahlil mengusulkan pemberian visa dengan durasi lima atau sepuluh tahun bagi investor yang melakukan investasi sebesar Rp30-40 miliar.
Ia menjelaskan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih memahami secara rinci perubahan aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Golden Visa.
Namun, Bahlil menambahkan bahwa Golden Visa tidak hanya diberikan kepada investor, tetapi juga dapat diberikan kepada individu yang memiliki keahlian khusus atau kalangan pensiunan dengan pendapatan tinggi.
Pada awal tahun ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa kebijakan Golden Visa, yang merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, menjadi salah satu fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada tahun 2023 untuk mempercepat pelayanan keimigrasian.
Pada hari Senin (29/5), Presiden Jokowi mengadakan rapat untuk membahas pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Istana Kepresidenan Jakarta. Golden Visa mengacu pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) sesuai definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara dengan memberikan fasilitas izin tinggal atau kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau pembayaran sejumlah biaya tertentu.
Baca Juga: Sempat Dibuka Menguat Tapi IHSG Langsung Ambruk ke Level 6.609, Ada Apa?
Pemegang Golden Visa akan mendapatkan manfaat eksklusif yang tidak diberikan kepada pemegang visa biasa, seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat, akses multiple entries, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Golden Visa akan memiliki jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, dan ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Misi Dagang dan Investasi Jatim Ditutup dengan Kesepakatan Dagang Senilai Rp1,85 Triliun
-
Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat
-
Jreng! Inggris Mau Tanam Duit Rp135 Triliun Buat Bikin Pabrik Baterai di Sulawesi
-
Gandeng Fullerton, Stockbit Sediakan Wealth Management Bagi Para Investor
-
Sempat Dibuka Menguat Tapi IHSG Langsung Ambruk ke Level 6.609, Ada Apa?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor