Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini, kebijakan Golden Visa yang sedang dalam proses oleh pemerintah dapat menarik investor untuk tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Bahlil menyatakan hal tersebut kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu. Menurutnya, Golden Visa merupakan instrumen untuk menarik investor agar dapat tinggal lama di Indonesia.
Oleh karena itu, Bahlil menekankan bahwa jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM memberikan respons positif terhadap kelanjutan pembahasan kebijakan Golden Visa. Menurut Bahlil, dengan kebijakan tersebut, investor yang akan datang ke Indonesia di masa mendatang tidak perlu lagi repot mengurus visa dalam waktu yang berdekatan.
Bahlil mengusulkan pemberian visa dengan durasi lima atau sepuluh tahun bagi investor yang melakukan investasi sebesar Rp30-40 miliar.
Ia menjelaskan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih memahami secara rinci perubahan aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Golden Visa.
Namun, Bahlil menambahkan bahwa Golden Visa tidak hanya diberikan kepada investor, tetapi juga dapat diberikan kepada individu yang memiliki keahlian khusus atau kalangan pensiunan dengan pendapatan tinggi.
Pada awal tahun ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa kebijakan Golden Visa, yang merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, menjadi salah satu fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada tahun 2023 untuk mempercepat pelayanan keimigrasian.
Pada hari Senin (29/5), Presiden Jokowi mengadakan rapat untuk membahas pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Istana Kepresidenan Jakarta. Golden Visa mengacu pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) sesuai definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara dengan memberikan fasilitas izin tinggal atau kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau pembayaran sejumlah biaya tertentu.
Baca Juga: Sempat Dibuka Menguat Tapi IHSG Langsung Ambruk ke Level 6.609, Ada Apa?
Pemegang Golden Visa akan mendapatkan manfaat eksklusif yang tidak diberikan kepada pemegang visa biasa, seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat, akses multiple entries, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Golden Visa akan memiliki jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, dan ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Misi Dagang dan Investasi Jatim Ditutup dengan Kesepakatan Dagang Senilai Rp1,85 Triliun
-
Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat
-
Jreng! Inggris Mau Tanam Duit Rp135 Triliun Buat Bikin Pabrik Baterai di Sulawesi
-
Gandeng Fullerton, Stockbit Sediakan Wealth Management Bagi Para Investor
-
Sempat Dibuka Menguat Tapi IHSG Langsung Ambruk ke Level 6.609, Ada Apa?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu