Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini, kebijakan Golden Visa yang sedang dalam proses oleh pemerintah dapat menarik investor untuk tinggal dalam jangka waktu lama di Indonesia.
Bahlil menyatakan hal tersebut kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Rabu. Menurutnya, Golden Visa merupakan instrumen untuk menarik investor agar dapat tinggal lama di Indonesia.
Oleh karena itu, Bahlil menekankan bahwa jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM memberikan respons positif terhadap kelanjutan pembahasan kebijakan Golden Visa. Menurut Bahlil, dengan kebijakan tersebut, investor yang akan datang ke Indonesia di masa mendatang tidak perlu lagi repot mengurus visa dalam waktu yang berdekatan.
Bahlil mengusulkan pemberian visa dengan durasi lima atau sepuluh tahun bagi investor yang melakukan investasi sebesar Rp30-40 miliar.
Ia menjelaskan bahwa jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih memahami secara rinci perubahan aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan Golden Visa.
Namun, Bahlil menambahkan bahwa Golden Visa tidak hanya diberikan kepada investor, tetapi juga dapat diberikan kepada individu yang memiliki keahlian khusus atau kalangan pensiunan dengan pendapatan tinggi.
Pada awal tahun ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa kebijakan Golden Visa, yang merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, menjadi salah satu fokus kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada tahun 2023 untuk mempercepat pelayanan keimigrasian.
Pada hari Senin (29/5), Presiden Jokowi mengadakan rapat untuk membahas pemberlakuan kebijakan Golden Visa di Istana Kepresidenan Jakarta. Golden Visa mengacu pada skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) sesuai definisi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara dengan memberikan fasilitas izin tinggal atau kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) melalui investasi atau pembayaran sejumlah biaya tertentu.
Baca Juga: Sempat Dibuka Menguat Tapi IHSG Langsung Ambruk ke Level 6.609, Ada Apa?
Pemegang Golden Visa akan mendapatkan manfaat eksklusif yang tidak diberikan kepada pemegang visa biasa, seperti prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat, akses multiple entries, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Golden Visa akan memiliki jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, dan ia berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia.
Berita Terkait
-
Misi Dagang dan Investasi Jatim Ditutup dengan Kesepakatan Dagang Senilai Rp1,85 Triliun
-
Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat
-
Jreng! Inggris Mau Tanam Duit Rp135 Triliun Buat Bikin Pabrik Baterai di Sulawesi
-
Gandeng Fullerton, Stockbit Sediakan Wealth Management Bagi Para Investor
-
Sempat Dibuka Menguat Tapi IHSG Langsung Ambruk ke Level 6.609, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional