Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kepmenaker itu ditetapkan pada 29 Mei 2023.
Kepmenaker tersebut merupakan respons cepat pemerintah terhadap soal adanya dugaan persyaratan staycation dengan atasan untuk perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kerja perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Ida menjelaskan, pada Kepmenaker tersebut, diatur terkait sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual. Setidaknya ada lima sanksi yang bisa dijatuhkan perusahaan.
Pertama, memberikan surat peringatan tertulis. Kedua melakukan pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain. Ketiga mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya dari perusahaan. Keempat melakukan pemberhentian sementara (skorsing). Kelima melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Kepmenaker No 88 Tahun 2023 juga dijelaskan bahwa pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang diadukan dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
"Sanksi yang dikenakan oleh perusahaan itu tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ida dalam Launching Kepmenaker No 88 Tahun 2023 dan Deklarasi Tripatrit tentang Pedoman dan Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Aula Apindo Training Center, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (1/5/2023).
Dalam Kepmenaker tersebut juga diatur tentang pemulihan korban kekerasan seksual di tempat kerja. Ini lantaran korban kekerasan seksual sangat berpotensi mendapatkan tindakan balasan, apabila pihak yang diadukan adalah atasan korban.
Untuk mencegah hal tersebut, perusahaan memiliki tiga pertanggungjawaban. Pertama, memastikan korban agar tidak mendapatkan tindakan balasan dari pihak yang diadukan. Kedua, mengawasi kondisi dan lingkungan kerja secara berkala agar tidak terjadi kekerasan seksual di tempat kerja. Ketiga, menjamin korban tidak menderita kerugian akibat kekerasan seksual di tempat kerja seperti penurunan pangkat, penolakan promosi yang mengakibatkan kerugian uang karena penolakan tunjangan dalam hubungan kerja dan lain-lain.
Selain itu, diatur juga tindakan pemulihan lainnya, oleh perusahaan akibat tindakan kekerasan seksual di tempat kerja. Berikut poin-poinnya:
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Tripnas dan Depenas Sangat Membantu Kemnaker dalam Pengambilan Kebijakan
- Mengembalikan hak atas cuti sakit atau cuti tahunan yang diambil karena proses yang dilalui dalam penanganan kekerasan seksual
- Mempertimbangkan pemberian cuti sakit tambahan dalam hal korban memerlukan konseling atau trauma
- Menghapus penilaian negatif dalam catatan di bagian kepegawaian perusahaan karena terjadinya kekerasan seksual
- Mempekerjakan kembali korban, bila yang bersangkutan diberhentikan dengan cara yang tidak benar
- Meninjau kembali pemberlakuan dan keputusan terkait hubungan kerja yang merugikan korban dan atau pihak yang mengadukan untuk memastikan bahwa perlakuan atau keputusan tersebut tidak dilakukan sebagai tindakan pembalasan, dan/atau
- Memberi ganti rugi seperti biaya pengobatan.
Ida menambahkan, Kepmenaker ini sudah dibahas dengan pimpinan konfederasi SP (serikat pekerja) secara virtual seminggu lalu melalui zoom.
"Ada yang bertanya kenapa hanya Kepmen. Jawabannya karena kita butuh dalam waktu cepat sedangkan Permen harus takes time," imbuhnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya juga telah mengeluarkan SE Menakertrans No 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan. Namun untuk melengkapi dan memperkuat SE tersebut, pemerintah pun menaikkan statusnya menjadi Kepmenaker ini. Setelah ini, masih ada kemungkinan levelnya dinaikkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).
Berita Terkait
-
Viral Video Syur Disebut-sebut Karyawati Korban Staycation, Netizen Cari Linknya
-
Viral Video Syur Diduga Karyawati Korban Staycation, Pengacara AD Bakal Tempuh Jalur Hukum
-
Nyamar Petugas PSSU Tiap Beraksi, Maling Motor Modus COD Dicokok saat Asyik Staycation Bareng Istri di Hotel
-
Ajak Karyawati Staycation, Ini Deretan Fakta Pelaku Pelecehan yang Ternyata Seorang Dosen
-
Alasan Polisi Limpahkan Kasus Ajakan Staycation Bos Ke Karyawati Di Cikarang
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?