Suara.com - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi diduga menerima gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Andhi Pramono memang sempat membuat publik heboh karena memiliki harta jumbo yang tidak wajar dan memiliki gaya hidup yang mewah. Menurut LHKPN, harta kekayaan Andhi mencapai Rp 14,8 miliar.
Namun, Andhi Pramono memang pintar menyembunyikan harta kekayaan dari hasil korupsi. Belakangan terungkap, dirinya menggunakan modus dengan menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah.
Hal ini diketahui, setelah adanya pemeriksaan KPK terhadap empat saksi terkait kasus Andhi.
Empat saksi itu diantaranta Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari, mitra Grab Indonesia Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.
"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Meski telah berstatus tersangka. KPK terus mendalami pemeriksaan terhadap Andhi. Bahkan, KPK bisa menjerat Andhi Pramono dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri.
Andhi Pramomo memang telah bolak-balik mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi harta kekayaan yang tidak wajar.
Baca Juga: Tahun Politik Timbulkan Ketidakpastian Investasi, Kemenkeu: Ada Benarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026