Suara.com - Kementerian PUPR menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, telah diselesaikan dan saat ini masih menunggu penetapan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rancangan PP Pengelolaan SDA telah selesai diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan saat ini sedang dalam proses penetapan oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg telah dikirimkan pada tanggal 22 Mei 2023," kata Airlangga Mardjono, Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, pada hari Senin.
Selain Rancangan PP Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR juga sedang menyusun Rancangan PP Irigasi, Rancangan PP Sumber Air, dan Rancangan PP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai peraturan pelaksana dari UU SDA.
Sejalan dengan peraturan tentang Pengelolaan SDA, Rancangan PP SPAM juga telah selesai diharmonisasikan oleh Kemenkumham.
Sementara itu, Rancangan PP Irigasi saat ini sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham. Rancangan PP Sumber Air saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian.
UU SDA adalah perwujudan semangat, cita-cita, dan komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menggarisbawahi pemahaman bahwa air merupakan milik negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sebelumnya, Kementerian PUPR menargetkan untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada tahun 2023.
UU Sumber Daya Air ini telah mencakup kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, termasuk jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management), serta penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.
Baca Juga: Duh, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya
Berita Terkait
-
Tak Terima Disebut Salah Baca Data Soal Pembangunan Jalan Era Jokowi, Anies: Dicek Saja Datanya
-
Hobi Fotografi? Yuk Ikutan Lomba Foto Gratis BPJT Kementerian PUPR yang Berhadiah Jutaan Rupiah
-
Menteri PUPR Optimis Upacara HUT ke-79 RI Bisa Digelar di Ibu Kota Baru
-
Menteri PUPR Rayu Investor Singapura Investasi di IKN: Ini Waktu yang Tepat
-
Duh, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite