Suara.com - Sektor transportasi menjadi sumber pencemaran utama di kawasan perkotaan. Menurut data UNEP/Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70 persen terhadap pencemaran.
Emisi gas buang yang tercemar adalah Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
Untuk menekan jumlah emisi gas buang, diperlukan sinergi antar stakeholder. Antara lain pemerintah, Agen Pemegang Merk (APM) dan juga pengguna kendaraan bermotor dalam menekan pencemaran udara dari sisi emisi kendaraan bermotor.
Pemerintah sendiri memiliki program uji emisi dan juga standarisasi baku mutu gas buang kendaraan. Berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi adalah keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memberlakukan standar penerapan Euro 4 sebagai upaya nyata untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan berat atau truk.
”Kementerian telah melakukan kajian dan serangkaian uji coba emisi sesuai standar Euro 4. Di lapangan, produsen pun telah memproduksi truk dengan standar Euro 4,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno ditulis Selasa (13/6/2023).
Hal ini sejalan dengan upaya APM, seperti kendaraan berat yang telah memproduksi truk dengan standar Euro 4. Salah satunya adalah dengan penggunaan teknologi SCR atau Selective Catalytic Reduction pada produk Quester.
Teknologi SCR merupakan sistem pengolahan emisi yang mengurangi polutan berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan partikulat yang dihasilkan selama pembakaran. Teknologi ini telah digunakan untuk produk produsen kendaraan berat seperti UD Trucks.
SCR mengembangkan sistem pengolahan gas buang melalui katalis yang canggih, bahkan berstandar Euro 5.
Baca Juga: Laporan Dentsu: Praktisi Pemasaran Bisa 40-70% Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Jika Lakukan Ini
Sistem kerja SCR dengan bantuan Catalytic Converter yang secara kimia mengubah gas buang berbahaya dengan campuran Ablue dan menjadi zat ramah lingkungan dan air.
Dengan adanya teknologi SCR pada truk, maka kendaraan menjadi lebih tangguh di jalan namun dari sisi perawatan mesin tetap efisien. Yang paling penting, kemampuan SCR dalam mengurangi gas buang berbahaya dari hasil pembakaran mesin diesel sudah teruji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB