Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, realisasi investasi triwulan I Tahun 2023 mencapai Rp328,9 triliun, naik sebesar 16,5% secara year on year (YoY).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, melihat realisasi tersebut, Kemnaker optimistis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mampu mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Tentu kami sangat optimis keberadaan UU Ciptaker akan sesuai yang diharapkan, yakni dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/6/2023).
Putri mengatakan, UU Ciptaker sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional. Mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023.
"Ini sebagai langkah antisipatif kita menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum," katanya.
Ia menambahkan, UU Ciptaker juga memberikan kepastian dalam pelindungan pekerja/buruh. Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Selain itu, pekerja/buruh yang mengalami PHK juga mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dsb. Selain itu, mereka yang ter-PHK juga mendapatkan jaminan pelindungan sosial berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ketika terjadi masalah dalam hubungan kerja, maka wajib diselesaikan melalui jalur perundingan yang tersedia, mulai dari perundingan bipartit hingga peradilan hubungan industrial," ujarnya.
Baca Juga: Viral Karyawan Tasyi Ngaku Tak Digaji Sejak Lebaran, Ini Penjelasan Aturan Kemenaker
Berita Terkait
-
Kemnaker Canangkan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak di 16 Provinsi di Indonesia
-
Menaker Ida Tegaskan Indonesia Telah Lakukan Langkah Konkret Majukan Keadilan Sosial
-
Pimpin Delegasi Indonesia pada ILC ke-111 di Swiss, Berikut Pesan dari Menaker
-
Agar Bisa Bersaing Secara Global, SDM Indonesia Harus Berkarakter Pancasila
-
Kemnaker Terbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 untuk Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI